JAKARTA – Revisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing dikabarkan akan segera terbit pada awal Juli mendatang. Informasi krusial ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menekankan urgensi perbaikan regulasi demi memastikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja outsourcing di Indonesia.
Pernyataan Iqbal menyoroti dinamika ketenagakerjaan di Tanah Air, terutama terkait isu outsourcing yang kerap menjadi polemik. Harapan besar tersemat pada revisi ini untuk mengatasi celah hukum yang sering dimanfaatkan perusahaan, sehingga merugikan hak-hak dasar pekerja. Sebagai entitas yang mewakili suara buruh, KSPI secara konsisten menyuarakan agar pemerintah serius dalam menghadirkan regulasi yang adil dan menjamin kepastian kerja serta kesejahteraan.
Kabar mengenai revisi Permenaker ini menunjukkan adanya respons dari pemerintah terhadap desakan publik dan serikat pekerja yang menginginkan perbaikan signifikan dalam sistem alih daya. Meskipun Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri masih relatif baru atau bahkan belum sepenuhnya berjalan optimal (mengingat penamaannya yang merujuk pada tahun 2026), keputusan untuk merevisinya lebih awal mengindikasikan bahwa ada aspek-aspek krusial yang perlu disempurnakan segera. Isu outsourcing telah lama menjadi sorotan, terutama pasca-penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat memicu gelombang protes dari serikat buruh.
Latar Belakang Revisi dan Tuntutan Serikat Buruh
Pekerjaan alih daya atau outsourcing telah menjadi model praktik ketenagakerjaan yang umum di berbagai sektor industri. Namun, penerapannya seringkali menimbulkan persoalan serius terkait hak-hak pekerja. Said Iqbal dan KSPI berulang kali menyoroti beberapa poin krusial yang harus diperbaiki dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di antaranya adalah:
- Kepastian Kerja: Banyak pekerja outsourcing yang terperangkap dalam siklus kontrak pendek tanpa kejelasan status atau peluang menjadi karyawan tetap.
- Upah dan Tunjangan: Kesenjangan upah dan tunjangan antara pekerja outsourcing dengan karyawan inti di perusahaan yang sama menjadi isu yang kerap dikeluhkan.
- Jaminan Sosial dan Kesehatan: Akses terhadap jaminan sosial dan kesehatan yang seringkali kurang memadai atau bahkan diabaikan.
- Praktik Sub-kontrak Bertingkat: Adanya praktik sub-kontrak yang berlapis-lapis menyulitkan pekerja menuntut haknya dan menanggung risiko eksploitasi.
- Sektor Pekerjaan Inti: KSPI secara tegas menuntut agar pekerjaan yang masuk kategori inti perusahaan tidak boleh dialihdayakan. Ini adalah poin lama yang terus diperjuangkan sejak era UU Ketenagakerjaan 13/2003 hingga UU Cipta Kerja.
Revisi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkaji ulang batasan-batasan pekerjaan yang boleh dialihdayakan, serta memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing maupun perusahaan pengguna jasa. KSPI mendesak agar revisi Permenaker kali ini benar-benar mencerminkan semangat perlindungan pekerja, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan bisnis semata.
Polemik Aturan Alih Daya dan Dampaknya
Isu outsourcing bukanlah hal baru dalam perdebatan ketenagakerjaan di Indonesia. Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020, kebijakan ketenagakerjaan, termasuk aturan outsourcing, menjadi salah satu pasal yang paling kontroversial. UUCK sendiri sempat dianggap melemahkan posisi pekerja dan memberikan fleksibilitas berlebihan kepada pengusaha, termasuk dalam hal outsourcing yang sebelumnya diatur lebih ketat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, yang kini akan direvisi, merupakan salah satu turunan dari UUCK. Kritikus berpendapat bahwa regulasi ini belum cukup kuat menahan praktik-praktik yang merugikan pekerja alih daya. Misalnya, tidak adanya batasan yang jelas mengenai jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing telah membuka pintu bagi perusahaan untuk mengalihdayakan hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti yang seharusnya dilakukan oleh karyawan tetap.
Dampak dari kebijakan outsourcing yang longgar sangat dirasakan oleh pekerja. Mereka kerap menghadapi ketidakpastian karir, rendahnya upah, minimnya jaminan sosial, hingga kesulitan untuk membentuk serikat pekerja. Bagi perusahaan, sistem outsourcing memang menawarkan fleksibilitas dan efisiensi biaya. Namun, jika tidak diatur dengan baik, praktik ini dapat menimbulkan ketidakadilan sosial dan memicu gejolak hubungan industrial.
Antisipasi Kebijakan Baru dan Harapan Bersama
Menjelang terbitnya revisi Permenaker pada awal Juli, semua pihak, baik serikat pekerja maupun pengusaha, menanti dengan cemas dan harapan. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang seimbang, mengakomodasi kebutuhan dunia usaha untuk efisiensi, namun di saat yang sama, secara tegas melindungi hak-hak fundamental pekerja.
Beberapa langkah yang diharapkan muncul dalam revisi tersebut antara lain:
- Penetapan daftar positif (jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing) atau daftar negatif (jenis pekerjaan yang tidak boleh di-outsourcing) yang lebih jelas.
- Penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan outsourcing.
- Mekanisme pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah daerah dan pusat.
- Jaminan transisi yang adil bagi pekerja outsourcing jika kontrak dihentikan atau beralih ke perusahaan penyedia jasa lain.
Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI akan terus mengawal proses revisi ini dan memastikan suara buruh didengar. Tanpa perlindungan yang kuat, sistem outsourcing akan terus menjadi sumber kerentanan bagi pekerja dan dapat menghambat terciptanya iklim ketenagakerjaan yang harmonis serta berkeadilan di Indonesia.
Keputusan untuk merevisi Permenaker 7/2026 ini menjadi penanda bahwa pemerintah menyadari adanya dinamika dan kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi. Tinggal menunggu bagaimana draf final revisi tersebut mampu menjawab berbagai tantangan dan ekspektasi yang ada, serta sejauh mana komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia dapat terealisasi.

