SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur secara resmi memulai proses perhitungan ulang sisa masa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani, yang dikenal publik dengan panggilan Bechi. Langkah ini diambil menyusul keputusan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya telah diberikan kepada terpidana kasus pemerkosaan santriwati tersebut.
Pencabutan Bebas Bersyarat: Pelanggaran Syarat Picu Kembalinya Bechi ke Penjara
Keputusan pencabutan status bebas bersyarat terhadap Bechi tidak terlepas dari pelanggaran syarat-syarat yang melekat pada fasilitas hukum tersebut. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat sebelum masa pidana murni berakhir. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, baik berupa tindak pidana baru maupun pelanggaran administratif, dapat berujung pada dicabutnya fasilitas tersebut. Dalam kasus Bechi, detail pelanggaran spesifik tidak dirinci, namun dipastikan telah melanggar salah satu atau lebih dari syarat yang ditetapkan.
Pencabutan ini secara otomatis mengembalikan status Bechi sebagai narapidana aktif yang harus menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Kanwil Ditjenpas Jatim memiliki kewenangan penuh untuk mengelola proses administratif ini, memastikan bahwa setiap keputusan hukum dijalankan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Mengingat Kembali Kasus Bechi: Pemerkosaan Santriwati di Jombang
Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi menjadi sorotan publik atas kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kasus yang menyeret putra kiai terkemuka ini memicu gelombang protes dan perhatian nasional terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh dinamika, pengadilan memvonis Bechi dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi salah satu kasus kekerasan seksual yang paling banyak dibicarakan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, menyoroti pentingnya keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara sensitif.
Sebelumnya, Bechi mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat pada Desember 2023, yang memberikannya kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan ketat. Pemberian fasilitas ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai undang-undang. Namun, kini status tersebut dicabut, menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya.
Proses Perhitungan Ulang Sisa Hukuman dan Implikasinya
Tim dari Kanwil Ditjenpas Jatim kini bertanggung jawab menghitung secara cermat sisa waktu hukuman yang harus dijalani Bechi. Perhitungan ini melibatkan:
- Masa pidana awal yang dijatuhkan pengadilan (7 tahun).
- Masa pidana yang telah dijalani secara efektif di lembaga pemasyarakatan sebelum pemberian bebas bersyarat.
- Masa waktu yang telah dijalani Bechi selama dalam status bebas bersyarat, yang kini tidak dihitung sebagai masa pidana.
Dengan dicabutnya bebas bersyarat, masa pidana yang tersisa akan dihitung ulang dari nol setelah tanggal pencabutan, dikurangi masa pidana yang benar-benar telah dijalani di dalam lapas. Ini berarti Bechi harus kembali mendekam di penjara untuk menyelesaikan seluruh sisa hukumannya. Keputusan ini menunjukkan ketegasan sistem hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat pembebasan bersyarat, menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan merupakan keringanan hukuman, melainkan bentuk pembinaan yang mengharuskan kedisiplinan dan kepatuhan penuh dari narapidana.
Proses perhitungan ulang ini menjadi pengingat penting bagi setiap narapidana yang mendapatkan fasilitas pembebasan bersyarat untuk selalu mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Kegagalan untuk mematuhinya akan berakibat pada pencabutan fasilitas dan kewajiban untuk melanjutkan sisa masa pidana di balik jeruji besi.

