Telkom University Tanggapi Dugaan Perundungan Mahasiswa Baru, Pastikan Bukan Dendam Pribadi
Manajemen Telkom University secara resmi menanggapi dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan mahasiswa baru di lingkungan asrama kampus. Pihak universitas menegaskan bahwa insiden yang sedang dalam investigasi tersebut tidak didasari oleh motif dendam pribadi, sebuah poin penting dalam upaya mengungkap akar masalah dan penanganan lebih lanjut.
Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap isu perundungan di institusi pendidikan, khususnya yang melibatkan dinamika senioritas di asrama. Meskipun motif dendam pribadi telah dikesampingkan, hal ini justru membuka pertanyaan lebih luas mengenai pemicu sebenarnya dari tindakan kekerasan tersebut. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh mahasiswanya, jauh dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan.
Mengurai Motif di Balik Dugaan Perundungan
Penegasan Telkom University bahwa tidak ada motif dendam pribadi di balik dugaan perundungan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan internal. Namun, menghilangkan satu motif tidak secara otomatis menjelaskan apa yang sebenarnya melatarbelakangi tindakan tersebut. Dalam banyak kasus perundungan di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama atau organisasi mahasiswa, motif seringkali berlapis dan kompleks. Beberapa kemungkinan motif yang umum ditemui, jika bukan dendam pribadi, antara lain:
- Senioritas yang Disalahgunakan: Tekanan untuk mempertahankan ‘tradisi’ atau hierarki yang kaku, di mana senior merasa berhak untuk ‘mendidik’ junior dengan cara yang salah.
- Kesenjangan Kekuatan (Power Imbalance): Pelaku memanfaatkan posisi atau jumlahnya untuk mendominasi korban yang dianggap lebih lemah atau rentan.
- Tekanan Kelompok (Peer Pressure): Seseorang melakukan perundungan karena takut dikucilkan oleh kelompoknya jika tidak ikut serta.
- Mencari Perhatian atau Pengakuan: Pelaku mungkin ingin menunjukkan kekuatan atau dominasi di mata teman-temannya.
- Masalah Pribadi Pelaku: Pelaku sendiri mungkin memiliki masalah emosional, kurangnya empati, atau pengalaman kekerasan di masa lalu yang mendorongnya melampiaskan pada orang lain.
Kasus ini menuntut investigasi menyeluruh yang tidak hanya berfokus pada pelaku dan korban, tetapi juga pada sistem dan budaya yang mungkin secara tidak langsung memfasilitasi terjadinya perundungan di asrama. Pihak universitas harus menggali lebih dalam untuk memahami dinamika sosial di antara mahasiswa, terutama yang tinggal di fasilitas komunal seperti asrama.
Dampak Perundungan dan Komitmen Kampus Terhadap Lingkungan Aman
Dampak perundungan terhadap korban dapat sangat merusak, baik secara fisik maupun psikologis. Korban seringkali mengalami trauma, kecemasan, depresi, kesulitan tidur, penurunan prestasi akademik, hingga keinginan untuk menarik diri dari lingkungan sosial. Oleh karena itu, penanganan kasus perundungan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memberikan dukungan penuh kepada korban untuk pemulihan.
Telkom University, sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka, memiliki komitmen untuk memastikan seluruh mahasiswa dapat belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika mengenai urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Komitmen ini harus tercermin dalam tindakan nyata, mulai dari:
- Pembentukan tim investigasi independen yang transparan.
- Pemberian sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku yang terbukti bersalah.
- Penyediaan layanan konseling dan dukungan psikologis bagi korban.
- Edukasi berkelanjutan tentang bahaya perundungan dan pentingnya saling menghargai.
- Peninjauan ulang kebijakan dan pengawasan di asrama untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Membangun Budaya Anti-Perundungan: Tanggung Jawab Bersama
Kasus dugaan perundungan di Telkom University ini menambah daftar panjang insiden serupa yang pernah terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ini menggarisbawahi perlunya upaya kolektif dari seluruh elemen kampus – mulai dari pimpinan universitas, dosen, staf, hingga mahasiswa – untuk membangun budaya anti-perundungan yang kuat. Regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi landasan hukum yang harus diimplementasikan secara serius di tingkat universitas.
Pencegahan perundungan harus dimulai dengan edukasi sejak dini, penanaman nilai-nilai toleransi, empati, dan saling menghormati. Kampus perlu menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses dan aman bagi mahasiswa yang menjadi korban atau saksi perundungan, tanpa takut akan pembalasan. Dengan demikian, Telkom University dan institusi pendidikan lainnya dapat memastikan bahwa lingkungan kampus benar-benar menjadi tempat yang inklusif, aman, dan mendukung perkembangan seluruh potensi mahasiswa.
Referensi: Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

