Senin, 12 Oktober 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

DPR Desak KPU Ungkap Dugaan Penyelundupan Pasal untuk Gibran: Polemik Integritas Pemilu

Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menantang KPU terkait dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU yang memuluskan pencalonan Gibran. (Foto: cnnindonesia.com)

DPR Desak KPU Ungkap Dugaan Penyelundupan Pasal untuk Gibran

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, secara terbuka menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membongkar tuntas dugaan penyelundupan pasal krusial dalam Peraturan KPU (PKPU). Dugaan ini secara spesifik merujuk pada regulasi yang dituding sengaja dirancang atau dimodifikasi untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Tuduhan serius ini langsung dibantah tegas oleh KPU, yang menyatakan bahwa seluruh proses penetapan peraturan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Permintaan transparansi dari wakil rakyat ini mencuat di tengah sorotan publik yang intens terhadap setiap tahapan Pemilu 2024, terutama menyangkut aspek legalitas dan integritas penyelenggara. Kekhawatiran akan adanya intervensi atau rekayasa regulasi untuk kepentingan politik tertentu menjadi fokus utama tantangan yang dilayangkan Ahmad Doli Kurnia. Ia menekankan pentingnya KPU menjelaskan secara detail kronologi dan dasar hukum di balik setiap perubahan atau penetapan pasal dalam PKPU yang berkaitan dengan syarat pencalonan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Tuntutan Transparansi di Balik Kontroversi Pencalonan

Ahmad Doli Kurnia, yang juga merupakan politisi Partai Golkar, mendesak KPU untuk tidak hanya membantah tudingan, tetapi juga menyajikan bukti konkret dan penjelasan yang komprehensif kepada publik. Menurutnya, dugaan penyelundupan pasal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai netralitas dan objektivitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Beberapa poin penting yang menjadi tuntutan Ahmad Doli meliputi:

  • Penjelasan detail mengenai proses perumusan dan pengesahan PKPU terkait syarat usia calon.
  • Pembukaan dokumen rapat dan risalah pembahasan yang menunjukkan tahapan perubahan pasal.
  • Klarifikasi mengenai dugaan tekanan atau intervensi eksternal dalam penyusunan regulasi tersebut.
  • Jaminan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan KPU bebas dari kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Kontroversi seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sendiri bukanlah isu baru. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, diikuti oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu. Peristiwa-peristiwa ini menciptakan preseden yang membuat setiap langkah KPU terkait Gibran selalu berada dalam pengawasan ketat, memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk memuluskan jalan tertentu.

Bantahan Tegas KPU dan Komitmen pada Prosedur

Menanggapi tantangan dan tudingan yang dilayangkan Ahmad Doli Kurnia, pihak KPU dengan tegas membantah adanya penyelundupan pasal atau modifikasi regulasi yang tidak sesuai prosedur. Komisioner KPU, yang enggan disebutkan namanya dalam sumber awal, menegaskan bahwa KPU selalu bekerja berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Proses penyusunan PKPU melibatkan berbagai tahapan konsultasi dan sinkronisasi dengan DPR serta pemerintah, memastikan bahwa setiap pasal yang ditetapkan telah melalui kajian mendalam dan memenuhi aspek legalitas.

KPU juga mengklaim bahwa transparansi adalah prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam setiap aktivitasnya. Mereka siap untuk memberikan penjelasan yang diperlukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk DPR, untuk meluruskan kesalahpahaman. Penyelenggara pemilu ini menekankan bahwa tuduhan semacam itu dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu dan berpotensi mencederai iklim demokrasi yang sehat. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemilu dengan menjunjung tinggi azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Informasi lebih lanjut mengenai KPU dan regulasi pemilu dapat diakses melalui situs resmi KPU.

Polemikan ini menggarisbawahi betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh KPU, khususnya dalam konteks perumusan regulasi yang berdampak langsung pada kontestasi politik nasional. Publik menanti penjelasan konkret dari KPU untuk meredakan kekhawatiran dan memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan sesuai koridor hukum dan etika demokrasi.