Jumat, 26 Juni 2026 Samarinda, ID
Daerah

Kukar Kekurangan Guru, Peran Honorer Masih Vital

Foto Istimewa : Kepala Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Dr. H. Tulus Sutopo, S.Pd., M.Pd.

TENGGARONG, nusavox.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini menghadapi tantangan besar untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Meskipun pemerintah pusat berencana menata ulang pegawai non-ASN, sekolah-sekolah di wilayah ini nyatanya masih menggantungkan harapan pada guru honorer. Pihak sekolah mengambil langkah berani ini demi menjaga kelancaran roda pembelajaran para siswa.

Kepala Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Tulus Sutopo, membenarkan situasi pelik tersebut. Menurutnya, masalah kekurangan guru Kukar selalu melanda setiap tahun. Kondisi ini mencuat karena laju pensiun tenaga pengajar mengalahkan jumlah pengangkatan pegawai baru.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Setiap tahun pasti ada guru yang memasuki masa pensiun, sehingga sekolah tetap membutuhkan pasokan tenaga pengajar baru,” ujar Tulus secara terbuka.

Pihak Sekolah Mengandalkan Guru Honorer demi Kelangsungan Kelas

Oleh karena itu, keterbatasan kuota pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksa pihak sekolah mencari solusi alternatif. Kini, pengelola sekolah mempekerjakan guru honorer dan guru kontrak untuk mengisi kekosongan formasi, terutama pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah.

Tulus menegaskan bahwa sekolah tidak akan mampu memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal tanpa bantuan tenaga non-ASN. Sebab, sekolah wajib memastikan aktivitas belajar mengajar di kelas tetap berjalan normal, walaupun jumlah guru ASN belum memadai. Jika pemerintah daerah menghentikan rekrutmen guru honorer, tentu saja sekolah akan kesulitan memenuhi hak belajar para siswa.

Selain itu, posisi guru kelas memegang peranan yang paling vital dalam sistem pendidikan dasar. Guru kelas mengemban tanggung jawab penuh untuk mendampingi serta mengajar siswa di satu kelas secara langsung sepanjang hari.

Data Riil dan Benturan Kebijakan Pusat

Berdasarkan data terbaru dari Disdikbud per Februari 2026, wilayah ini sebenarnya memiliki 6.191 orang guru aktif. Namun, angka tersebut belum mampu menyelesaikan isu kekurangan guru Kukar secara menyeluruh karena faktor pensiun terus menggerus jumlah mereka.

Catatan Regulasi: Di sisi lain, pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini menjamin penugasan dan kepastian hukum guru non-ASN hingga Desember 2026.

Meskipun demikian, kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa sekolah-sekolah belum bisa melepas keberadaan guru honorer. Oleh karena itu, pemerintah daerah kini harus memutar otak untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus mematuhi regulasi pembatasan tenaga honorer dari pusat.

Penulis : Aprillia