DPRD Jabar Dorong Kajian Perubahan Nama Provinsi Jadi Tatar Sunda, Picu Debat Identitas
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat baru-baru ini melontarkan rekomendasi signifikan yang berpotensi mengubah wajah dan identitas administratif provinsi. Rekomendasi tersebut meliputi kajian mendalam terhadap perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda, sekaligus penguatan nilai-nilai budaya Sunda dalam kurikulum pendidikan. Usulan ini sontak memicu diskusi luas, tidak hanya di kalangan politisi dan akademisi, tetapi juga di tengah masyarakat mengenai esensi identitas daerah, otonomi, dan arah kebijakan kebudayaan di masa depan.
Langkah DPRD ini dapat dilihat sebagai upaya konkret untuk merevitalisasi dan mengukuhkan identitas kultural yang melekat pada mayoritas penduduknya. Nama “Tatar Sunda” sendiri secara historis dan kultural merujuk pada wilayah tempat suku Sunda berdiam dan mengembangkan peradabannya, yang meliputi sebagian besar wilayah Jawa Barat saat ini. Namun, perubahan nama sebuah entitas administratif sebesar provinsi bukanlah perkara sederhana; ia melibatkan serangkaian implikasi kompleks mulai dari aspek hukum, administratif, sosial, hingga politik yang perlu dikaji secara sangat kritis.
Mengapa Tatar Sunda? Urgensi Identitas Budaya
Usulan perubahan nama menjadi Tatar Sunda tidak lepas dari semangat penguatan identitas lokal yang belakangan semakin mengemuka di berbagai daerah. Bagi banyak pihak, nama Jawa Barat masih dianggap terlalu generik dan kurang merepresentasikan kekhasan budaya Sunda yang kaya dan beragam. Penggunaan nama “Tatar Sunda” diharapkan dapat memberikan penegasan identitas dan kebanggaan etnis yang lebih kuat, sekaligus membedakan secara tegas dari provinsi tetangga yang juga memiliki unsur “Jawa” dalam namanya.
- Penegasan Identitas Kultural: Nama Tatar Sunda dipandang lebih otentik dan historis bagi masyarakat etnis Sunda.
- Revitalisasi Bahasa dan Adat: Diharapkan dapat menjadi pemicu untuk lebih giat melestarikan bahasa Sunda, kesenian tradisional, dan adat istiadat.
- Daya Tarik Pariwisata: Potensi branding yang lebih kuat untuk pariwisata berbasis budaya dan warisan Sunda.
- Pendidikan Lokal: Mendorong integrasi nilai-nilai Sunda secara lebih dalam dalam sistem pendidikan formal dan informal.
Namun, gagasan ini juga menghadirkan pertanyaan krusial tentang bagaimana definisi “Tatar Sunda” ini akan diinterpretasikan dan diimplementasikan agar tetap inklusif terhadap seluruh warga Jawa Barat yang mungkin memiliki latar belakang etnis yang beragam, tidak hanya Sunda. Hal ini penting untuk menghindari polarisasi identitas yang justru dapat mengancam kohesi sosial.
Implikasi Administratif dan Potensi Debat Publik
Perubahan nama provinsi merupakan keputusan besar yang berimbas pada berbagai sektor. Secara administratif, penggantian nama akan memicu perubahan masif pada dokumen-dokumen resmi, mulai dari kop surat instansi pemerintah, peta, tanda jalan, hingga identitas lembaga negara yang beroperasi di wilayah tersebut. Biaya yang timbul dari proses ini, yang meliputi anggaran sosialisasi dan implementasi, tentu tidak sedikit. Anggaran ini perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani kas daerah atau mengorbankan program pembangunan lain yang lebih mendesak.
Secara sosial, usulan ini berpotensi memicu debat publik yang sengit. Meskipun banyak yang mendukung, tidak sedikit pula yang mungkin mempertanyakan urgensi dan relevansi perubahan nama tersebut di tengah tantangan pembangunan ekonomi dan sosial yang masih dihadapi Jawa Barat. Pertanyaan-pertanyaan seperti, apakah ini prioritas utama?, bagaimana dengan masyarakat non-Sunda yang tinggal di Jawa Barat?, dan apakah perubahan nama saja cukup untuk menyelesaikan masalah identitas dan kebudayaan?, akan menjadi bahan diskusi yang tak terhindarkan.
Proses Hukum dan Tantangan Implementasi
Pengubahan nama provinsi bukan semata-mata keputusan DPRD. Prosesnya memerlukan payung hukum yang kuat dan persetujuan dari pemerintah pusat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah harus melalui mekanisme tertentu yang melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, setelah melalui kajian komprehensif dari pemerintah daerah. Keterlibatan masyarakat luas melalui mekanisme konsultasi publik juga menjadi kunci untuk memastikan legitimasi keputusan tersebut. Ini menandakan bahwa jalan menuju perubahan nama “Jawa Barat” menjadi “Tatar Sunda” masih panjang dan berliku, membutuhkan dukungan politik lintas sektoral dan penerimaan dari berbagai lapisan masyarakat.
Mengukuhkan Budaya Lewat Pendidikan: Langkah Strategis atau Retoris?
Bagian kedua dari rekomendasi Komisi 1 DPRD Jabar, yaitu penguatan nilai budaya Sunda dalam kurikulum pendidikan, merupakan langkah yang sangat relevan dan strategis. Pendidikan adalah instrumen ampuh untuk mentransfer nilai dan identitas kepada generasi muda. Implementasi yang efektif dapat melibatkan:
- Integrasi muatan lokal bahasa dan sastra Sunda secara lebih mendalam.
- Pengenalan sejarah dan kearifan lokal Sunda dalam berbagai mata pelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler berbasis seni dan budaya Sunda.
Namun, tantangannya adalah bagaimana merumuskan kurikulum yang tidak hanya memperkenalkan tetapi juga menanamkan nilai-nilai tersebut secara kontekstual, menarik, dan relevan dengan kehidupan siswa. Penting juga untuk memastikan bahwa “penguatan” ini tidak mengarah pada eksklusivitas, melainkan mempromosikan pemahaman dan penghargaan terhadap keberagaman budaya lain yang ada di Indonesia. Artikel sebelumnya tentang upaya revitalisasi bahasa daerah di berbagai wilayah Indonesia juga menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif dan partisipatif sangat diperlukan dalam pelestarian budaya melalui jalur pendidikan.
Melihat ke Depan: Antara Identitas Lokal dan Nasional
Usulan DPRD Jawa Barat ini merefleksikan dinamika yang lebih luas dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, di mana identitas lokal kerapkali berdialog dengan identitas nasional. Mencari keseimbangan yang tepat antara menegaskan keunikan budaya lokal tanpa mengikis rasa persatuan nasional adalah sebuah tantangan berkelanjutan. Apapun hasil akhir kajian dan proses legislasi, inisiatif ini telah berhasil membuka ruang diskusi penting tentang bagaimana sebuah provinsi ingin dilihat dan bagaimana ia akan membentuk masa depan budayanya. Keputusan akhir nanti akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan daerah Jawa Barat, sekaligus pelajaran berharga bagi daerah lain dalam mengelola dan mengukuhkan identitasnya di tengah arus globalisasi.
Sumber terkait:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

