Kamis, 16 Juli 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

DPR Tegaskan Komitmen Bahas Tuntas RUU Perampasan Aset, Bantah Penolakan dan Target Rampung 2024

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, saat memberikan pernyataan pers terkait komitmen pembahasan RUU Perampasan Aset di gedung DPR. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara tegas menepis berbagai spekulasi dan tudingan yang menyatakan penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa DPR memiliki komitmen penuh untuk menuntaskan RUU krusial ini. Pembahasan legislasi yang sangat dinanti ini tidak hanya sedang berjalan, melainkan juga menargetkan penyelesaian pada tahun 2024 ini, dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Pernyataan ini muncul di tengah desakan publik yang terus menguat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Isu penolakan yang sempat beredar telah menimbulkan kekhawatiran akan kembali tertundanya sebuah regulasi yang dinilai vital dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Sari Yuliati menekankan bahwa DPR serius dalam menjalankan amanat konstitusi dan aspirasi rakyat, khususnya dalam menciptakan perangkat hukum yang lebih kuat untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan negara.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Menepis Isu Penolakan dan Mempertegas Komitmen Legislasi

Rumor mengenai penolakan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya memicu respons negatif dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil. Kekhawatiran ini tidak terlepas dari sejarah panjang RUU tersebut yang kerap mengalami pasang surut dalam proses legislasi, bahkan sempat tertunda di periode DPR sebelumnya. Namun, Sari Yuliati dengan gamblang membantah narasi tersebut, menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak RUU ini, melainkan justru aktif dalam proses penyusunannya.

Komitmen DPR untuk menuntaskan RUU ini di tahun 2024 merupakan sinyal kuat bahwa lembaga legislatif serius untuk memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik yang kerap dialamatkan kepada DPR terkait lambatnya proses legislasi RUU Perampasan Aset, yang telah menjadi agenda prioritas pemerintah dan publik selama bertahun-tahun. Kehadiran RUU ini diharapkan mampu melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada dalam upaya memerangi korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya.

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Undang-undang ini dirancang untuk memungkinkan aparat penegak hukum menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelakunya, sebuah mekanisme yang dikenal sebagai perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

  • Pemulihan Kerugian Negara: Memungkinkan negara memulihkan kerugian finansial yang signifikan akibat korupsi dan kejahatan lainnya secara lebih cepat dan efektif.
  • Efek Gentar (Deterrence Effect): Memberikan efek jera yang lebih kuat bagi calon pelaku kejahatan, karena aset hasil tindak pidana mereka dapat disita meskipun tidak terbukti bersalah secara pidana.
  • Melengkapi Perundang-undangan: Melengkapi UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada, terutama dalam mengatasi celah hukum terkait penelusuran dan penyitaan aset.
  • Menguatkan Penegakan Hukum: Memberikan kekuatan tambahan bagi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian untuk mengejar aset-aset ilegal yang seringkali disembunyikan.

Terkait urgensi ini, pembahasan RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik. Artikel-artikel sebelumnya, seperti yang pernah dimuat oleh media nasional, secara konsisten menyoroti pentingnya beleid ini untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kerah putih. Keterlambatan dalam pengesahannya seringkali dikaitkan dengan rumitnya proses legislasi dan tarik-menarik kepentingan, namun komitmen DPR kali ini diharapkan dapat memecah kebuntuan tersebut.

Mekanisme Pembahasan dan Partisipasi Publik yang Diperkuat

Sari Yuliati juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi esensi dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Proses penyusunan ini melibatkan tahapan sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat panitia kerja (Panja) atau tim perumus yang melibatkan anggota DPR, pakar hukum, akademisi, serta perwakilan dari masyarakat sipil.

Mekanisme partisipasi publik biasanya diwujudkan melalui:

  • Public Hearing: Sesi dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum.
  • Penyampaian Masukan Tertulis: Masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan saran secara tertulis melalui platform yang disediakan oleh DPR.
  • Diskusi Kelompok Terfokus (FGD): Melibatkan pakar dan kelompok kepentingan spesifik untuk mendalami isu-isu teknis dan substansi RUU.

Keterlibatan publik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam RUU telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan tidak menimbulkan potensi masalah baru di kemudian hari, seperti pelanggaran hak asasi manusia atau tumpang tindih regulasi.

Tantangan dan Prospek Pengesahan di Tengah Dinamika Politik

Meskipun komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada tahun 2024 telah dipertegas, prosesnya tentu tidak akan mudah. Ada beberapa tantangan signifikan yang perlu dihadapi:

  • Kompleksitas Substansi Hukum: RUU ini melibatkan isu-isu hukum yang kompleks, seperti keseimbangan antara hak asasi manusia (terutama asas praduga tak bersalah) dengan upaya perampasan aset, serta mekanisme pembuktian terbalik.
  • Dinamika Politik: Mendekati akhir masa jabatan anggota DPR dan menjelang transisi pemerintahan, dinamika politik seringkali memengaruhi prioritas legislasi. Konsensus antar-fraksi menjadi kunci.
  • Sinkronisasi dengan Regulasi Lain: Memastikan RUU ini tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, seperti KUHAP, UU Tipikor, atau UU TPPU, memerlukan kehati-hatian.

Kendati demikian, prospek pengesahan RUU Perampasan Aset tahun ini tetap terbuka lebar, terutama jika ada dorongan politik yang kuat dari pemerintah dan komitmen bersama seluruh fraksi di DPR. Masyarakat pun berharap janji ini tidak sekadar retorika, melainkan diwujudkan dalam produk hukum yang konkret dan efektif. Pengesahan RUU ini akan menjadi warisan penting bagi DPR periode saat ini dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.