Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Senilai Rp3 Triliun, Dua WN India Tersangka Utama

Ilustrasi tumpukan batangan emas yang sering menjadi target penyelundupan ilegal. Penegak hukum terus berupaya menumpas sindikat kejahatan ekonomi. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelundupan emas ilegal berskala besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dua warga negara (WN) India ditetapkan sebagai tersangka utama dalam operasi yang hanya berjalan dua bulan namun sukses meraup keuntungan fantastis nyaris Rp3 triliun. Penindakan ini menandai komitmen Polri untuk memberantas kejahatan transnasional yang merusak stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.

Pengungkapan Modus Operandi dan Kerugian Negara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Kabareskrim, mengumumkan bahwa jaringan penyelundupan ini beroperasi dengan sangat rapi dan terorganisir. Meski detail modus operandi masih dalam tahap pendalaman, indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain baik di dalam maupun luar negeri, menjadikan kasus ini sebagai kejahatan transnasional kompleks. Emas batangan, atau dalam bentuk lain, diselundupkan masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan dan pembayaran pajak yang seharusnya.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini bukan hanya sekadar nilai transaksi Rp3 triliun, melainkan juga potensi hilangnya pendapatan negara dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh). Praktik penyelundupan ini juga berpotensi mengganggu stabilitas harga emas di pasar domestik, merugikan pelaku usaha resmi, dan menjadi sarana pencucian uang (money laundering) untuk membiayai aktivitas ilegal lainnya.

  • Poin Penting Pengungkapan:
  • Penyelundupan emas ilegal senilai hampir Rp3 triliun.
  • Terjadi dalam kurun waktu dua bulan.
  • Melibatkan dua Warga Negara India sebagai tersangka utama.
  • Diungkap oleh Bareskrim Polri.
  • Potensi kerugian negara dari pajak dan bea masuk yang tidak terbayar sangat besar.

Penindakan Hukum dari Hulu hingga Hilir

Kabareskrim Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penangkapan dua WN India tersebut. Investigasi akan diperluas hingga menyentuh seluruh rantai kejahatan, dari “hulu” (asal emas, jaringan pemasok, atau penambang ilegal) hingga “hilir” (distribusi, penjualan, dan pencucian uang). Langkah ini menunjukkan pendekatan komprehensif Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi terorganisir.

“Kami akan menelusuri secara tuntas mulai dari sumber emas, jalur penyelundupan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam mendanai dan mendistribusikan emas ilegal ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas seorang pejabat Bareskrim. Ini mencakup pelacakan aset (asset tracing) untuk menyita keuntungan kejahatan serta mengejar dalang intelektual di balik operasi ini. Kerja sama dengan instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahkan kepolisian internasional seperti Interpol, menjadi kunci dalam penanganan kasus lintas negara semacam ini.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kriminalitas Lintas Batas

Para tersangka penyelundup emas ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal dan denda yang sangat besar menanti para pelaku. Peran aktif WN India dalam kejahatan ini juga dapat berujung pada deportasi setelah menjalani hukuman.

Kasus penyelundupan emas bukan fenomena baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum juga telah mengungkap berbagai kasus serupa, menunjukkan bahwa Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, kerap menjadi target kejahatan transnasional. Misalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa kasus penambangan emas ilegal dan penyelundupan mineral mentah juga berhasil diungkap, yang dampaknya serupa dalam merugikan negara dan merusak lingkungan. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi investasi dan iklim usaha yang sehat. Baca juga tentang berbagai kasus penyelundupan emas di Indonesia.

Pemberantasan kejahatan ekonomi lintas negara seperti penyelundupan emas ini membutuhkan sinergi kuat antarlembaga dan komitmen politik yang berkelanjutan. Upaya Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.