Selasa, 25 Agustus 2026 Samarinda, ID

Ilustrasi pekerja menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan peran vital lembaga ini dalam perlindungan sosial.

Ilustrasi pekerja menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan peran vital lembaga ini dalam perlindungan sosial. (Foto: cnnindonesia.com)