Rabu, 22 Juli 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Dasco Ahmad Seriusi RUU Perampasan Aset, Bertemu Pegiat Antikorupsi dan Eks Pimpinan KPK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat berdiskusi intensif dengan pegiat antikorupsi dan mantan pimpinan KPK mengenai percepatan RUU Perampasan Aset dan penguatan upaya anti korupsi nasional. (Foto: cnnindonesia.com)

Dasco Ahmad Seriusi RUU Perampasan Aset, Bertemu Pegiat Antikorupsi dan Eks Pimpinan KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini menggelar pertemuan strategis dengan sejumlah pegiat antikorupsi serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diskusi intensif ini secara khusus menyoroti upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia dan mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama tertunda. Inisiatif pertemuan ini menunjukkan komitmen serius dari salah satu pimpinan lembaga legislatif untuk mencari solusi konkret terhadap permasalahan korupsi yang masih menjadi perhatian utama masyarakat dan kerap menghambat pembangunan nasional.

Langkah Dasco Ahmad untuk berdialog langsung dengan para pakar dan praktisi antikorupsi menandakan pengakuan terhadap pentingnya sinergi lintas sektor dalam menanggulangi kejahatan luar biasa ini. Kehadiran eks pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi memberikan perspektif berharga, terutama terkait tantangan implementasi hukum dan kebutuhan akan regulasi yang lebih efektif. Mereka secara konsisten menyuarakan urgensi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen vital untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara, sebuah isu yang telah menjadi perdebatan panjang di lingkaran politik dan hukum.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi salah satu harapan besar dalam ekosistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak lama, RUU ini mandek di parlemen, padahal potensinya sangat besar untuk memberikan efek jera kepada para pelaku rasuah. Pertemuan yang diinisiasi Dasco Ahmad ini kembali mengangkat isu krusial tersebut, menekankan bahwa tanpa kerangka hukum yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, upaya penegakan hukum akan selalu terganjal. Kekosongan hukum ini seringkali menjadi celah bagi koruptor untuk menikmati hasil kejahatan mereka, bahkan setelah menjalani hukuman pidana.

  • Memiskinkan Koruptor: RUU ini akan memungkinkan penegak hukum untuk menyita aset koruptor tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah, mempercepat proses pengembalian kerugian negara dan mencegah aset dialihkan.
  • Efek Jera Maksimal: Dengan fokus pada perampasan aset, RUU ini tidak hanya menghukum badan pelaku tetapi juga melumpuhkan kekuatan finansial mereka, memberikan efek jera yang jauh lebih kuat dibandingkan pidana penjara saja.
  • Meningkatkan Pemulihan Aset: Regulasi ini akan mempermudah dan mempercepat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, yang selama ini menjadi salah satu tantangan terbesar bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
  • Adaptasi Standar Internasional: Banyak negara maju telah menerapkan undang-undang serupa, menjadikan RUU ini penting untuk adaptasi standar global dalam memerangi kejahatan transnasional dan pencucian uang, sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia.

Dukungan Politik dan Tantangan Legislasi yang Berkelanjutan

Kehadiran seorang Wakil Ketua DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini sangat signifikan, mengingat posisi Dasco Ahmad sebagai pimpinan parlemen diharapkan mampu mendorong RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan segera dibahas secara serius. Selama ini, RUU tersebut kerap menjadi tarik ulur kepentingan politik, menyebabkan penundaan berlarut-larut meskipun mendapatkan dukungan luas dari masyarakat sipil dan aparat penegak hukum. Berbagai fraksi di DPR memiliki pandangan berbeda, yang acapkali menjadi ganjalan utama.

Para pegiat antikorupsi dan eks pimpinan KPK secara konsisten telah menyuarakan pentingnya dukungan politik yang kuat untuk RUU ini. Mereka seringkali menghadapi resistensi dari berbagai pihak yang mungkin merasa terancam oleh potensi aturan baru tersebut, atau khawatir akan penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sinyal positif dari pimpinan DPR seperti Dasco Ahmad menjadi angin segar yang diharapkan dapat memecah kebuntuan legislasi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Pertemuan ini juga menjadi pengingat bagi DPR untuk lebih proaktif menyelesaikan undang-undang yang krusial bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mendorong Sinergi untuk Indonesia Bebas Korupsi

Diskusi yang terjadi bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan sebuah platform untuk menyelaraskan pandangan dan strategi antara lembaga legislatif dengan masyarakat sipil yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu korupsi. Sinergi ini krusial untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil di lapangan dan memiliki dukungan kuat dari berbagai elemen bangsa. Tanpa kolaborasi yang erat, setiap upaya pemberantasan korupsi akan menghadapi tembok besar. Informasi lebih lanjut tentang RUU Perampasan Aset dapat diakses di sini.

Pertemuan ini harus menjadi momentum awal untuk tindakan nyata, bukan hanya sebatas diskusi. DPR, bersama pemerintah, dituntut untuk segera menindaklanjuti masukan dari para pegiat dan eks pimpinan KPK. Keberadaan RUU Perampasan Aset yang kokoh akan melengkapi perangkat hukum yang sudah ada, menjadikan upaya pemberantasan korupsi lebih efektif, efisien, dan memiliki dampak yang lebih besar terhadap pengembalian aset negara serta pemulihan kepercayaan publik. Dengan demikian, cita-cita Indonesia bebas korupsi dapat semakin mendekati kenyataan, didukung oleh legislasi yang progresif dan komitmen politik yang kuat.