Minggu, 26 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Data HGU PT NIKP/PT GAWI Dipersoalkan, Aliansi Rantau Pulung Laporkan ATR/BPN Kutim ke Ombudsman RI Kaltim.

HMI Cabang Kutai Timur Turun Tangan Dampingi Masyarakat, Ombudsman Tegaskan Laporan Masih Tahap Verifikasi

SAMARINDA, nusavox.com – Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) PT NIKP/PT GAWI, memasuki babak baru.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik, yang diduga dilakukan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kutai Timur, kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).

Laporan tersebut, disampaikan langsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda, dengan didampingi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Siswandi.

Sejumlah perwakilan petani dari Kecamatan Rantau Pulung juga hadir, untuk menyampaikan berbagai dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

Aliansi menilai langkah ke Ombudsman menjadi ikhtiar lanjutan, setelah berbagai upaya meminta penjelasan kepada instansi terkait, tidak menghasilkan informasi yang dinilai memadai mengenai status HGU perusahaan perkebunan tersebut.

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan masyarakat selama ini berupaya memperoleh kepastian mengenai legalitas HGU PT NIKP/PT GAWI, termasuk luasan lahan yang telah memperoleh hak serta wilayah yang masih berada dalam izin lokasi.

Menurutnya, berdasarkan hasil analisis spasial yang dilakukan pihaknya terhadap data pertanahan, terdapat perbedaan antara luas izin lokasi dengan luas HGU yang telah diterbitkan.

Kondisi itu, kemudian menjadi salah satu dasar masyarakat mempertanyakan proses administrasi pertanahan.

“Kami datang ke Ombudsman karena ingin memperoleh kepastian dan transparansi, dan masyarakat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan Aliansi, izin lokasi PT NIKP/PT GAWI disebut, mencapai sekitar 17.259 hektare, sedangkan HGU yang telah terbit sekitar 2.685 hektare.

Selisih luasan tersebut, menurut Aliansi, perlu mendapatkan penjelasan dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti belum terealisasinya hak kebun plasma, yang menurut masyarakat telah dijanjikan sejak perusahaan mulai beroperasi lebih dari satu dekade lalu.

Menurut Dahlan, konflik agraria di Rantau Pulung bukan hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hak masyarakat atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Aliansi meminta Ombudsman mengawasi proses pelayanan publik di bidang pertanahan, termasuk menelaah apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi maupun proses administrasi yang berkaitan dengan HGU perusahaan.

Ketua Umum HMI Cabang Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Siswandi, mengatakan organisasinya hadir bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, HMI selama ini menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait konflik agraria di Rantau Pulung.

Karena itu, pihaknya memandang perlu memberikan pendampingan agar seluruh proses penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur konstitusional.

“HMI hadir mendampingi masyarakat agar perjuangan memperoleh kepastian hukum tetap berada pada koridor hukum dan mekanisme yang berlaku, dan Kami berharap seluruh instansi dapat memberikan informasi yang terbuka sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” katanya.

Ia juga berharap Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur dapat melakukan evaluasi, apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam pelayanan publik maupun administrasi pertanahan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto, didampingi Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Agus Ferdinand, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.

Namun demikian, ia menegaskan penerimaan laporan tidak serta-merta menjadi kesimpulan adanya maladministrasi.

Seluruh dokumen yang disampaikan pelapor terlebih dahulu akan diperiksa, untuk memastikan telah memenuhi persyaratan formil maupun materiil sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Denny, setiap laporan harus dilengkapi identitas pelapor, kronologi, dokumen pendukung, bukti bahwa masyarakat telah mengajukan permohonan pelayanan kepada instansi terkait, hingga bukti keberatan apabila pelayanan tersebut tidak diberikan.

Ia menambahkan, Ombudsman hanya dapat menindaklanjuti laporan yang berada dalam kewenangannya, dan tidak sedang menjadi objek pemeriksaan di pengadilan.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

“Ombudsman belum dapat memberikan penilaian ataupun menyimpulkan substansi laporan, karena seluruh dokumen masih dalam tahap pemeriksaan awal,” jelasnya.

“Dan, Kami juga mengingatkan bahwa seluruh proses pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur maupun pihak PT NIKP/PT GAWI belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Nusavox.com memberikan ruang hak jawab, kepada pihak-pihak terkait apabila memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi. (AI)