DPMPTSP Kukar Buka Suara Soal Izin PT KAJ, Klaim Proses Sesuai Mekanisme.
3 mins read

DPMPTSP Kukar Buka Suara Soal Izin PT KAJ, Klaim Proses Sesuai Mekanisme.

TENGGARONG, nusavox.com – Penerbitan izin usaha perusahaan PT KAJ pada tahun 2024 menjadi perhatian publik lantaran lokasi kegiatan perusahaan tersebut disebut berada di lahan yang telah lama berstatus sengketa.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memberikan penjelasan terkait mekanisme penerbitan izin yang dilakukan oleh instansi tersebut.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menegaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan oleh lembaganya selalu mengacu pada rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan di bidang masing-masing.

Menurutnya, DPMPTSP tidak melakukan penilaian teknis secara langsung, melainkan melakukan validasi dan memproses perizinan setelah dokumen melalui tahapan pembahasan oleh tim atau forum yang berwenang.

“Seluruh perizinan yang kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi-rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, karena PT KAJ bergerak di sektor perkebunan, maka proses perizinan yang diajukan perusahaan tersebut sebelumnya telah melalui penilaian dan rekomendasi dari dinas teknis yang menangani sektor perkebunan.

Saat dokumen permohonan masuk ke DPMPTSP, lanjut Alfian, seluruh persyaratan administratif yang diajukan dinilai telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga dianggap dalam kondisi clear and clean.

“Ketika dokumen itu masuk ke kami, kami menganggap bahwa semuanya sudah clear and clean, sehingga kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” jelasnya.

Di sisi lain, diketahui aktivitas perusahaan tersebut disebut telah berjalan sejak sekitar tahun 2011. Namun persoalan sengketa lahan yang berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan masih menjadi polemik hingga saat ini.

Alfian mengakui bahwa persoalan tersebut memang telah berlangsung cukup lama, bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen dan hasil penilaian sebelumnya, sengketa tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan dapat dilanjutkan.

“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya, dianggap bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa secara kewenangan, DPMPTSP tidak dapat menahan proses penerbitan izin apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.

“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.

Meski demikian, Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara memastikan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila sengketa lahan tersebut nantinya diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Apabila terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan atau pelanggaran dalam proses perizinan, Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Alfian.

Dalam penjelasannya, Alfian juga menyebutkan bahwa izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada tahun 2024 memiliki luasan lebih dari 300 hektare.

Ia menjelaskan bahwa izin tersebut merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.

“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, juga telah beberapa kali memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Fasilitasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, guna mencari jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya. (AI)