TANJUNG SELOR, nusavox.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 pada Senin (22/6/2026). Rapat strategis ini membahas agenda utama, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kaltara 2025.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, memimpin langsung jalannya persidangan. Selain itu, Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM, beserta Wakil Ketua H. Muddain, ST, turut mendampingi proses rapat hingga selesai.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, M.Si, hadir secara langsung untuk mewakili Gubernur Kaltara. Tidak hanya itu, unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, dan perwakilan Perangkat Daerah Kaltara juga memadati ruang sidang.
Menyelaraskan Laporan dengan Pedoman Teknis
Saat membacakan sambutan Gubernur, Drs. H. Sanusi, M.Si menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyusun laporan ini sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh proses penyusunan pertanggungjawaban APBD Kaltara 2025 mengacu pada undang-undang pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, Sanusi juga menjelaskan bahwa sistematika laporan ini secara spesifik merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mempertahankan Opini WTP untuk Ke-12 Kalinya
Sementara itu, sidang paripurna kali ini membawa kabar yang menggembirakan. Sanusi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Hasilnya, Pemprov Kaltara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian ini menandai keberhasilan kita meraih WTP ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014. Tentu saja, hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” kata Sanusi.
Catatan Realisasi Pendapatan dan Belanja 2025
Selain memaparkan capaian opini WTP, nota pengantar tersebut juga menjabarkan persentase realisasi anggaran sepanjang tahun anggaran 2025. Pemerintah daerah mencatat performa keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Pemerintah berhasil merealisasikan target hingga mencapai 86,42%.
- Belanja Daerah: Pemerintah daerah menyerap anggaran belanja sebesar 85,91% dari total pagu.
Sebelum mengakhiri penyampaiannya, Drs. H. Sanusi, M.Si mengapresiasi kerja sama yang terjalin erat dengan pihak legislatif. Selanjutnya, ia berharap DPRD Kaltara segera membahas dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kaltara 2025 ini. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri dapat langsung mengevaluasi rancangan ini sebelum sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis : Aprillia

