SAMARINDA, nusavox.com– Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong penerapannya sistem rekomendasi sekolah tujuan bagi murid sejak masih duduk di kelas 5 SD. Inisiatif ini menjadi bagian utama dari agenda evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah strategis tersebut diyakini mampu mengikis kebingungan para orang tua sekaligus mengantisipasi praktik manipulasi perpindahan domisili yang marak terjadi jelang penerimaan siswa baru.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyampaikan usulan ini secara terbuka seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi SPMB 2026. Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Samarinda pada Kamis (06/08/2026) tersebut menghadirkan berbagai instansi teknis, meliputi Dinas Pendidikan, Diskominfo, Disdukcapil, Inspektorat, serta Satgas SPMB.
Dalam kesempatan itu, Novan memaparkan bahwa agenda evaluasi tahun ini tidak sekadar meninjau aspek teknis pendaftaran di jenjang SD dan SMP. Lebih dari itu, pihak legislatif bersama instansi terkait membedah secara menyeluruh laporan pengaduan masyarakat hingga lonjakan data pemindahan kependudukan yang berpotensi merugikan keterbukaan jalur domisili.
Memastikan Kejelasan Pilihan Sekolah Melalui Rapor
Melalui gagasan baru ini, Komisi IV mengusulkan agar para orang tua sudah mengantongi kepastian rekomendasi sekolah tujuan sejak semester pertama kelas 6, atau bahkan sejak anak-anak mereka memasuki kelas 5 SD. Pengusulan daftar sekolah ini akan mengacu langsung pada peta alamat domisili resmi serta validitas data kependudukan keluarga.
“Jadi orang tua tidak lagi bingung tempat tinggalnya masuk wilayah sekolah mana. Sejak awal mereka sudah tahu rekomendasi sekolah A, B, atau C berdasarkan domisilinya,” tegas Novan.
Selanjutnya, Novan menjelaskan bahwa formulasi rekomendasi sekolah SPMB Samarinda ini akan memanfaatkan pemaduan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan sistem informasi terpadu milik Diskominfo. Setelah data terolah dengan akurat, pihak sekolah akan menyerahkan lembar rekomendasi tersebut secara langsung kepada orang tua murid bersamaan dengan pembagian rapor.
Strategi Efektif Mencegah Anomali Kartu Keluarga
Kendati demikian, pihak dewan menekankan bahwa daftar rekomendasi sekolah tersebut sama sekali tidak bersifat mengikat atau membatasi hak pilih warga. Pihak keluarga tetap memegang kendali penuh untuk mendaftarkan buah hati mereka ke sekolah lain apabila berniat memanfaatkan pendaftaran jalur prestasi maupun jalur khusus lainnya.
Dalam skema operasinya, sistem otomatis akan menyajikan tiga opsi sekolah terbaik yang paling sesuai dengan jarak dan kriteria zonasi domisili. Dengan demikian, calon peserta didik tetap memperoleh fleksibilitas memilih tanpa perlu kehilangan hak mendaftar di luar zona rekomendasi.
Pada akhirnya, selain menyajikan kepastian bagi para orang tua murid, terobosan ini menjadi langkah preventif yang konkret untuk menekan fenomena perpindahan Kartu Keluarga (KK) secara mendadak yang kerap memicu persoalan rutin tahunan jelang pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda.(Adv)
(Aprl)

