Kamis, 8 Oktober 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Hak Angket DPR Menguat: PDIP Desak Penyelidikan Putusan Kontroversial MK soal Syarat Cawapres

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, saat menyampaikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi: Gedung DPR RI) (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, secara tegas mendorong penggunaan Hak Angket DPR sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan wakil presiden. Pernyataan Deddy ini menyoroti potensi adanya pelanggaran serius dalam proses pengambilan keputusan oleh MK yang memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Deddy menekankan bahwa selain mekanisme gugatan hukum, jalur politik melalui Hak Angket adalah opsi krusial untuk menindaklanjuti kontroversi ini.

Latar Belakang Kontroversi Putusan MK

Polemik ini bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut secara kontroversial menambahkan frasa "atau pernah menjadi kepala daerah" bagi calon yang berusia di bawah 40 tahun, sebuah kebijakan yang seketika membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini memicu gelombang kritik luas dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Sorotan utama tertuju pada dugaan konflik kepentingan, mengingat posisi Ketua MK saat itu adalah Anwar Usman, yang memiliki ikatan kekerabatan dengan Gibran.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahkan telah menemukan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan putusan tersebut, yang berujung pada pencopotannya dari jabatan Ketua MK. Meskipun demikian, putusan inti MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku, menjadi dasar hukum pencalonan Gibran. Deddy Sitorus menilai bahwa kondisi ini menciptakan preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia dan memerlukan tanggapan serius dari lembaga legislatif.

Mekanisme dan Implikasi Hak Angket

Hak Angket adalah salah satu instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki oleh DPR. Mekanisme ini memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Deddy menjelaskan, penggunaan Hak Angket dalam kasus putusan MK ini bukan bertujuan untuk membatalkan putusan, melainkan untuk menggali lebih dalam potensi penyalahgunaan wewenang atau kejanggalan dalam proses pembentukan putusan yang memiliki dampak politik dan konstitusional sangat besar.

Proses pengajuan Hak Angket dimulai dengan usulan dari minimal 25 anggota DPR dari fraksi yang berbeda, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dalam rapat paripurna. Jika disetujui, DPR akan membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan memanggil pihak-pihak terkait. Hasil penyelidikan ini dapat berupa rekomendasi politik, evaluasi kebijakan, atau bahkan rekomendasi untuk proses hukum lebih lanjut. Potensi ini menunjukkan betapa krusialnya peran DPR dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Desakan Politik dan Dinamika DPR

Desakan Deddy Sitorus mencerminkan kegelisahan di internal PDI Perjuangan dan beberapa fraksi lain yang melihat putusan MK tersebut sebagai cacat secara etika dan moral, meskipun secara formal telah berkekuatan hukum tetap. Potensi penggunaan Hak Angket ini juga menjadi indikator suhu politik yang memanas pasca-pemilu, di mana koalisi pengusung calon yang kalah berupaya mencari celah pengawasan terhadap kinerja lembaga negara. Langkah ini, jika benar-benar ditempuh, diprediksi akan memicu perdebatan sengit di parlemen dan berpotensi mengubah peta politik nasional secara signifikan.

Penggunaan Hak Angket dapat memberikan tekanan signifikan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait, termasuk MK, untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya. Ini adalah upaya politik untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang berdampak luas bagi negara dan rakyat diambil sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku, tanpa intervensi kepentingan politik tertentu. Pertaruhan politiknya tinggi, karena keberhasilan atau kegagalan Hak Angket ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas DPR dan arah demokrasi Indonesia ke depan.