Kamis, 30 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Kios Kosong Pasar Pagi, DPRD Minta Tunda Ultimatum

SAMARINDA, nusavox.com — Masalah banyaknya kios yang belum terisi di bangunan baru Pasar Pagi Kota Samarinda ternyata tidak sesederhana yang diperkirakan. Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan hal tersebut usai menyerap langsung aspirasi para pedagang saat mengelilingi gedung pasar pada Kamis (30/07/2026).

Berdasarkan peninjauan di lapangan, Iswandi menjelaskan bahwa fenomena kios yang masih tutup bukan semata-mata karena pedagang enggan berjualan. Sebaliknya, kompleksitas aturan pembagian lokasi serta beban biaya operasional menjadi pemicu utama di balik persoalan tersebut.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Dilema Biaya Operasional dan Posisi Kios yang Sepi Pembeli

Selama peninjauan, Komisi II menemukan bahwa sejumlah pedagang mengantongi dua hingga tiga kios yang letaknya tersebar di beberapa lantai berbeda. Kondisi ini tentu saja memberatkan pedagang karena mereka harus mengeluarkan biaya operasional tambahan, termasuk menyewa karyawan ekstra untuk menjaga tiap toko. Sementara itu, pendapatan dari satu kios yang buka saja belum mampu menutup modal harian.

Selain masalah operasional, para pedagang juga mengeluhkan tata letak (zoning) kios yang kurang merata. Pedagang yang menempati area bagian belakang mengaku sangat dirugikan karena jalur pengunjung jarang menjangkau lokasi mereka.

“Awalnya saya berpikir sederhana, kios kosong Pasar Pagi Samarinda terjadi karena pedagangnya malas berjualan. Ternyata tidak demikian. Jika seorang pedagang memiliki tiga kios yang lokasinya tersebar, biaya operasionalnya otomatis membengkak sementara dagangannya belum tentu laku. Begitu juga pedagang di area belakang yang kasihan sekali karena tidak pernah tersentuh pengunjung,” ungkap Iswandi.

DPRD Minta Pemkot Tunda Ultimatum Sebelum Ada Solusi Bersama

Oleh karena itu, menanggapi rencana dinas terkait yang ingin memberlakukan batas waktu atau ultimatum penataan sebelum 31 Agustus 2026, Komisi II DPRD Samarinda meminta pemkot untuk menahan kebijakan tegas tersebut. Pihak legislatif mendesak agar semua pihak duduk bersama terlebih dahulu guna membedah akar masalah secara mendalam.

“Sebelum tanggal 31 Agustus, saya akan memanggil semua pihak terkait. Jangan sampai pemkot mendadak mengeluarkan ultimatum yang justru salah langkah dan mencederai hati masyarakat lagi. Oleh sebab itu, kita harus memetakan dulu denah lokasinya dari lantai 1 sampai 7 untuk melihat petak mana saja yang belum terisi. Selanjutnya, kita akan mencari solusi bijak bersama Dinas Perdagangan,” pungkasnya.(Adv)

(Aprl)