TENGGARONG, nusavox.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang menyatakan gugatan perdata Darmono dkk tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.), dipastikan akan berlanjut ke tingkat banding.
Tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm menilai terdapat sejumlah fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum acara yang perlu diuji kembali oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Banding tersebut diajukan menyusul putusan PN Tenggarong Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg, yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat IV.
Namun, setelah memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis berkesimpulan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan N.O.
Pada saat yang sama, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga diputus tidak dapat diterima.
Sementara, para penggugat dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.802.000.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, terdapat ketidaksesuaian mengenai luas objek sengketa.
Dalam satu bagian gugatan disebutkan luas tanah mencapai 188,4925 hektare, sedangkan pada bagian lain mengacu pada surat keterangan dengan luas 263 hektare.
Perbedaan penyebutan luas tersebut, dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai objek perkara atau obscuur libel, sehingga gugatan dianggap tidak memenuhi persyaratan formil.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa luas tanah yang diklaim para penggugat berdasarkan alat bukti mencapai 188,4925 hektare, yang menurut majelis melebihi batas maksimum kepemilikan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria.
Namun demikian, dalam bagian lain pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat dikenali dengan jelas, memiliki batas-batas yang dapat diidentifikasi, bahkan telah dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
Karena gugatan diputus tidak dapat diterima, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi sengketa, termasuk belum memberikan penilaian mengenai siapa yang memiliki hak atas objek tanah yang diperselisihkan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan.
Kuasa hukum Darmono dkk, Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme peradilan.
Namun, menurutnya terdapat sejumlah fakta hukum yang belum memperoleh penilaian secara utuh dalam putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Namun Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta persidangan dan alat bukti, yang menurut Kami belum memperoleh pertimbangan secara utuh dalam putusan,” bebernya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (23/7/2026).
“Oleh karena itu, Kami akan menggunakan hak hukum klien Kami dengan mengajukan banding,” lanjutnya.
Menurut Ahmad Ramdhan, salah satu aspek yang akan menjadi perhatian dalam memori banding, ialah keterangan saksi fakta yang dihadirkan selama persidangan.
Saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Lebaho Ulaq, kata dia, menerangkan bahwa transaksi jual beli lahan seluas 115 hektare berlangsung di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, dan dilakukan oleh warga setempat, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, yang menjadi lokasi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Keterangan tersebut, memiliki relevansi langsung terhadap asal-usul objek sengketa, dan menurut Kami, hal itu seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.
Selain menghadirkan saksi fakta, pihaknya juga menyoroti alat bukti berupa dokumen jual beli yang diajukan pihak perusahaan selama persidangan.
Menurut Ahmad Ramdhan, dokumen tersebut justru menunjukkan transaksi terjadi di wilayah Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, bukan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun.
“Perbedaan lokasi tersebut bukan sekadar perbedaan nama wilayah, tetapi juga menyangkut perbedaan administratif, yang menurut Kami merupakan fakta hukum penting dan patut dinilai secara menyeluruh dalam putusan,” ucapnya.
Ia juga menilai, terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Di satu sisi, majelis hakim menyatakan objek sengketa dapat diidentifikasi secara jelas dan telah dilakukan pemeriksaan setempat.
Namun di sisi lain, gugatan dinyatakan kabur akibat adanya perbedaan penyebutan luas objek tanah.
Menurutnya, aspek tersebut berkaitan erat dengan penerapan hukum acara perdata dan layak diuji kembali pada tingkat banding.
Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan tanah, sebagai alasan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut Ahmad Ramdhan, persoalan tersebut lebih tepat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara, melalui pembuktian secara menyeluruh daripada dijadikan dasar menghentikan pemeriksaan pada aspek formil.
Lebih lanjut, Ahmad Ramdhan menegaskan bahwa, putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O.) tidak dapat diartikan sebagai putusan yang menyatakan para penggugat kalah dalam sengketa kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil gugatan, sehingga pengadilan belum pernah memeriksa ataupun memutus substansi perkara, termasuk mengenai siapa yang secara hukum memiliki hak atas objek sengketa maupun dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Melalui upaya banding tersebut, pihaknya berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat menilai kembali seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta penerapan hukum acara yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.
“Kami berharap Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat memeriksa perkara ini secara lebih komprehensif, sehingga seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan memperoleh penilaian yang utuh, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa,” tandasnya. (AI)

