Kamis, 1 Oktober 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

DAD Kaltim Kecam Penggusuran Lahan IKN

SAMARINDA, nusavox.com — Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) merespons keras tindakan penertiban pemukiman warga lokal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui pertemuan khusus di Sekretariat DAD Kaltim, Komplek Ruko Griya Niaga, Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda, pada Kamis (1/10/2026). Jajaran pengurus DAD Kaltim mengecam aksi represif aparat yang menggusur pemukiman warga masyarakat adat tanpa koordinasi yang jelas.

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah melakukan penertiban dan pembongkaran sekitar 225 bangunan atau pondok liar di wilayah Bukit Tengkorak. Kawasan ini masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Kecam Cara Penggusuran yang Arogan dan Tanpa Sosialisasi

Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kaltim sekaligus Ketua Umum DPP Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU), A. Vendy Meru, menyampaikan keberatan mendalam atas penggusuran pemukiman di Kampung Dayak Tengkorak tersebut. Menurutnya, tindakan petugas penegak hukum sangat tidak manusiawi karena melakukan pembongkaran secara sepihak.

“Kami keberatan, kami tersinggung, dan kami sangat marah. Di tanah kami sendiri, kami diperlakukan seperti ini. Padahal sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat sudah menetap di wilayah ini,” tegas Vendy Meru mewakili Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan.

Berdasarkan kesaksian warga terdampak, aparat tidak pernah memberikan surat pemberitahuan maupun melakukan pendekatan edukatif terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran. Bahkan, oknum petugas berbaju putih yang diidentifikasi bernama Thomas membawa gergaji mesin (chainsaw/senso) saat mengeksekusi bangunan warga.

“Coba kita balik posisi, kita pergi ke rumah atau kampung mereka lalu kita potong rumahnya, apakah mereka tidak marah? Oleh karena itu, cara-cara arogan seperti ini sangat menzalimi masyarakat kecil,” lanjutnya.

Pertanyakan Ketimpangan Penguasaan Lahan di IKN

Selain mengecam aksi represif petugas, pimpinan DAD Kaltim ini juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan di kawasan IKN. Pihaknya menyayangkan Otorita IKN yang menguasai puluhan ribu hektar tanah, namun justru menggusur lahan garapan warga lokal yang ukurannya relatif kecil.

“Otorita menguasai lebih dari 60 ribu hektar lahan. Sementara itu, masyarakat kita hanya memiliki lahan ukuran 10×20 meter atau paling besar 1 hektar, tapi itu pun mau dirampas. Ini sama saja membunuh warga secara perlahan-lahan,” cetusnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat pada dasarnya sangat mendukung program pembangunan IKN dari pemerintah pusat. Kendati demikian, pemerintah wajib menggunakan pendekatan yang elegan dan tidak mengorbankan hak-hak warga lokal.

Desak Presiden Prabowo Ambil Tindakan Tegas

Selanjutnya, DAD Kaltim meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum pejabat atau petugas yang bertindak sewenang-wenang di lapangan. Sebab, aksi represif semacam ini berpotensi merusak citra pemerintah pusat serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan di Kalimantan Timur.

“Tindakan arogan oknum pejabat ini jelas mencoreng pemerintahan Pak Presiden Prabowo. Oleh sebab itu, kami dari DAD Kaltim sepakat akan segera mendatangi Otorita IKN untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung,” pungkasnya.

Guna mengawal kasus ini, DAD Kaltim dan elemen organisasi adat siap melakukan pengawalan ketat serta menuntut kepastian legalitas dan ganti rugi yang adil bagi seluruh warga yang terdampak penggusuran.

(Aprl)