Kamis, 17 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

LBH Desak Polda Sumbar Tetap Proses Etik Kombes TF Meski Kasus Pemukulan Berakhir Damai

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polda Sumatera Barat untuk tetap melanjutkan proses etik terhadap Kombes TF, Dirreskrimum Polda Sumbar, meskipun kasus dugaan pemukulan warga telah berakhir damai secara pidana. (Foto: cnnindonesia.com)

LBH Desak Polda Sumbar Lanjutkan Proses Etik Kombes TF

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes TF, dikabarkan telah lolos dari jeratan pidana setelah mencapai kesepakatan damai dengan warga yang menjadi korban dugaan pemukulannya. Kesepakatan ini mengakhiri potensi tuntutan hukum di ranah pidana. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan tegas mendesak Kapolda Sumbar untuk tidak menghentikan proses etik terhadap perwira menengah tersebut. LBH menekankan pentingnya menjaga marwah institusi kepolisian dan memastikan akuntabilitas personelnya, terlepas dari penyelesaian damai di luar jalur pengadilan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Kombes TF terhadap seorang warga sipil. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya upaya mediasi yang berhasil, membawa kedua belah pihak pada kesepakatan damai. Secara hukum pidana, penyelesaian damai semacam ini seringkali menjadi dasar bagi penarikan laporan atau penghentian penyidikan, terutama untuk kasus-kasus yang relatif ringan atau dapat diselesaikan melalui restorative justice. Namun, perspektif LBH berbeda, mereka melihat dimensi etika profesi sebagai hal yang tak terpisahkan dari integritas seorang anggota Polri.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Mengapa Proses Etik Tetap Mendesak?

LBH Padang berargumen bahwa proses etik merupakan jalur yang berbeda dan independen dari proses pidana. Meskipun korban dan pelaku telah berdamai, tindakan seorang anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil tetap merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Proses etik ini esensial untuk beberapa alasan kunci:

  • Menjaga Kepercayaan Publik: Penyelesaian damai kasus pidana tidak secara otomatis memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian jika dugaan pelanggaran etik tidak diproses.
  • Penegakan Disiplin Internal: Polda Sumbar harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan standar perilaku yang tinggi bagi seluruh anggotanya.
  • Mencegah Impunitas: Tanpa proses etik, ada risiko persepsi impunitas bagi pejabat publik, yang dapat merusak citra Polri secara keseluruhan.
  • Pelajaran bagi Anggota Lain: Pemrosesan etik menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya untuk selalu bertindak sesuai prosedur dan kode etik yang berlaku.

Perbedaan Ranah Pidana dan Etika Profesi

Kasus Kombes TF ini menyoroti perbedaan krusial antara ranah hukum pidana dan ranah etika profesi. Secara pidana, penyelesaian damai antara korban dan pelaku seringkali diakui sebagai salah satu jalan keluar, terutama jika korban mencabut laporannya. Ini berarti negara tidak lagi memiliki dasar untuk meneruskan penuntutan, mengingat sifat delik aduan atau adanya restorative justice.

Sebaliknya, ranah etika profesi berfokus pada standar moral dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh seorang profesional, dalam hal ini anggota Polri. Kode Etik Profesi Polri (KEPP) secara jelas mengatur tentang kewajiban anggota untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan humanis, serta larangan melakukan tindakan kekerasan. Dugaan pemukulan, terlepas dari penyelesaian damai dengan korban, secara inheren melanggar prinsip-prinsip tersebut. Institusi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga internalnya bersih dari perilaku menyimpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEPP). Untuk memahami lebih lanjut tentang Kode Etik Polri, pembaca dapat mengunjungi artikel terkait di Kompas.com.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Institusi Polri

Keputusan Polda Sumbar dalam menanggapi desakan LBH akan memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan publik. Masyarakat memandang Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum dan keamanan. Oleh karena itu, setiap tindakan oknum yang melanggar hukum atau etika, apalagi dari kalangan perwira tinggi, akan mengikis kepercayaan yang telah dibangun. Jika proses etik tidak berjalan, hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa institusi melindungi anggotanya, bahkan ketika ada bukti dugaan pelanggaran.

LBH Padang menegaskan bahwa penegakan etik bukan hanya untuk menghukum individu, tetapi juga untuk memperbaiki dan memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan. Ini juga menjadi momentum bagi Polda Sumbar untuk menunjukkan komitmennya terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kasus serupa di masa lalu, yang melibatkan oknum polisi dan penyelesaian di luar jalur hukum, seringkali menimbulkan kritik tajam dari masyarakat dan pegiat HAM, menunjukkan bahwa isu akuntabilitas polisi selalu menjadi sorotan utama.

Langkah Selanjutnya yang Diharapkan

Dengan adanya desakan dari LBH, publik menanti langkah konkret dari Kapolda Sumatera Barat. LBH berharap Polda Sumbar segera membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memeriksa Kombes TF. Proses KKEP ini harus dilakukan secara transparan dan imparsial, dengan tujuan memastikan bahwa setiap pelanggaran etik ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan komisi etik. Penegakan hukum yang berkeadilan dan beretika merupakan pondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib.