Operasi Sawit Tanpa IUP Diduga Bertahun-tahun, Aktivis Soroti Potensi Pidana.
TENGGARONG, nusavox.com – Dugaan persekongkolan dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara yang diajukan warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Sudarmono, kini memasuki tahap pembuktian.
Sidang ketiga yang digelar Rabu (4/2/2026) menghadirkan sejumlah dokumen dari pihak tergugat, termasuk dari perusahaan PT Kutai Agro Jaya.
Dokumen tersebut, diserahkan oleh tim kuasa hukum perusahaan yang dipimpin H. Refman Basri, SH, MBA.
Namun pihak penggugat menilai bukti yang diajukan belum menjawab pokok gugatan yang dipersoalkan, terutama terkait legalitas aktivitas operasional perusahaan sebelum terbitnya izin usaha perkebunan.
“Dokumen yang disampaikan belum menjelaskan secara substansial mengenai operasional perusahaan sebelum izin usaha diterbitkan,” ujar Gunawan, SH, kuasa hukum penggugat di sela persidangan.
Dalam gugatan tersebut, Sudarmono tidak hanya menggugat perusahaan, tetapi juga sejumlah pejabat daerah yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan.
Para tergugat antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Sukabumi.
Operasional Diduga Berjalan Sebelum Izin Terbit.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aktivitas perkebunan sawit PT Kutai Agro Jaya disebut telah berlangsung cukup lama sebelum izin resmi diterbitkan.
Perusahaan diduga, mulai melakukan kegiatan di lapangan sejak 2011.
Penanaman sawit disebut, berlangsung sekitar 2013, dan memasuki tahap produksi pada 2016.
Sementara itu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan baru diterbitkan pada 18 Desember 2023 oleh DPMPTSP Kutai Kartanegara.
Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka operasional perusahaan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam Pasal 105 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan usaha budidaya tanaman atau pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki izin usaha, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain persoalan izin usaha, aspek kewajiban perpajakan selama masa produksi sebelum izin terbit juga, menjadi salah satu materi gugatan yang dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran Hukum.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, jika perusahaan terbukti telah beroperasi dan berproduksi sebelum mengantongi izin usaha perkebunan, maka terdapat potensi pelanggaran pidana yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah jelas diatur ancaman pidana bagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin, dan itu bukan sekadar pelanggaran administratif,” kata Budi Untoro melalui pesan WhatsApp ke media ini, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menilai perlu dilakukan penelusuran terhadap proses penerbitan izin yang baru keluar pada 2023, sementara aktivitas perkebunan disebut telah berjalan lebih dari satu dekade sebelumnya.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah, maka hal itu dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangannya.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara atau persekongkolan yang menguntungkan pihak tertentu, maka perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika benar ada pembiaran selama bertahun-tahun hingga perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu mendalami apakah ada unsur persekongkolan atau kerugian negara,” ujarnya.
Besok Sidang Lanjutan.
Kuasa hukum penggugat Gunawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya, untuk memperkuat dalil gugatan yang diajukan.
“Kami akan menghadirkan saksi yang mengetahui aktivitas di lapangan, untuk memperkuat pembuktian dalam sidang lanjutan,” jelasnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan persekongkolan izin perkebunan tersebut, dijadwalkan berlangsung kembali pada Rabu 4 Maret 2026 besok, di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Persidangan ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji legalitas operasional PT Kutai Agro Jaya, serta mengungkap peran sejumlah instansi terkait dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan, yang kini menjadi perhatian publik di Kutai Kartanegara. (AI)

