Ilustrasi turis di Jepang. Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan menjadi 3.000 yen (sekitar Rp330 ribu) mulai 1 Juli 2026. (Foto: cnnindonesia.com)
Ilustrasi turis di Jepang. Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak keberangkatan menjadi 3.000 yen (sekitar Rp330 ribu) mulai 1 Juli 2026. (Foto: cnnindonesia.com)