Seorang pakar hukum tata negara menyuarakan keprihatinan serius menyusul adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir konstitusi. Pakar tersebut mencurigai adanya intensi atau niatan menjadikan MPR sebagai satu-satunya lembaga penafsir konstitusi di Indonesia, sebuah langkah yang berpotensi menggoyahkan fondasi sistem ketatanegaraan dan prinsip pembagian kekuasaan yang telah mapan.
Kekhawatiran ini muncul dari interpretasi terhadap substansi MoU yang dinilai bisa mengaburkan atau bahkan menggeser kewenangan yang selama ini dipegang oleh MK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penafsiran final terhadap konstitusi melalui mekanisme judicial review. Jika MPR benar-benar menjadi penafsir tunggal, implikasinya akan sangat luas terhadap stabilitas hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Implikasi Dugaan Pergeseran Kewenangan
Dugaan pergeseran kewenangan tafsir konstitusi ini bukan isu sepele. Dalam sistem demokrasi modern yang menganut trias politika, pembagian dan pemisahan kekuasaan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya sentralisasi kekuasaan dan praktik otoriter. Mahkamah Konstitusi, yang lahir pasca-amendemen UUD 1945, didirikan salah satunya untuk mengisi kekosongan kewenangan menafsirkan konstitusi dan menjaga agar produk hukum tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Jika tafsir konstitusi kembali ke tangan MPR, hal ini dapat menimbulkan beberapa masalah krusial:
- Ketiadaan Mekanisme Koreksi: MPR sebagai lembaga politik, bukan yudikatif, tidak memiliki mekanisme koreksi atau pengujian yang independen dan final seperti MK. Keputusan tafsirnya berpotensi bias politik dan minim landasan hukum yang kuat.
- Ancaman Terhadap Supremasi Konstitusi: Konstitusi akan rentan ditafsirkan sesuai kepentingan politik jangka pendek, bukan berdasarkan semangat dan nilai-nilai fundamentalnya.
- Melemahnya Perlindungan Hak Asasi: Tanpa MK sebagai penjaga konstitusi, hak-hak asasi warga negara bisa terancam jika ada produk hukum yang inkonstitusional dan tidak dapat diuji.
Isu ini kembali mengemuka, mengingatkan pada perdebatan panjang mengenai batasan kewenangan antarlembaga negara pasca-amendemen UUD 1945. Penafsiran konstitusi merupakan jantung dari penegakan hukum tata negara, dan setiap perubahan dalam kewenangan ini harus melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan implikasi jangka panjangnya.
Peran Fundamental MPR dan MK dalam Konstitusi
Untuk memahami kekhawatiran ini, kita perlu mengkaji kembali peran dan kewenangan MPR serta MK berdasarkan UUD 1945 hasil amendemen:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Sebagai lembaga legislatif bersama DPR, MPR memiliki tugas dan wewenang diantaranya mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan/atau wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Setelah reformasi, kewenangan MPR tidak lagi meliputi penafsiran konstitusi secara final yang mengikat.
- Mahkamah Konstitusi (MK): MK memiliki kewenangan utama menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden. Melalui fungsi judicial review inilah MK menjadi penafsir final konstitusi.
Jelas terlihat bahwa kewenangan tafsir konstitusi, khususnya yang bersifat final dan mengikat, berada di tangan MK sebagai pilar yudikatif. Pertemuan atau MoU antara MPR dan MK seharusnya bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga konstitusi, bukan justru mengaburkan atau bahkan mengalihkan kewenangan yang sudah tegas diatur.
Transparansi dan Kajian Menyeluruh Mendesak
Pakar menekankan pentingnya transparansi dan kajian menyeluruh terhadap MoU tersebut. Publik berhak mengetahui secara detail isi MoU dan dasar pemikiran di balik kesepakatan itu. Keterbukaan ini menjadi krusial untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa setiap tindakan lembaga negara tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pemerintah dan lembaga terkait harus segera memberikan klarifikasi yang komprehensif kepada masyarakat. Diskusi terbuka dengan melibatkan para ahli hukum tata negara, akademisi, dan praktisi hukum lainnya sangat diperlukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa spirit konstitusi, yaitu checks and balances serta perlindungan hak warga negara, tetap terjaga utuh dan tidak tergerus oleh potensi pergeseran kewenangan yang dapat mengancam stabilitas demokrasi.
Menjaga integritas konstitusi adalah tanggung jawab bersama. Setiap upaya yang berpotensi mengubah lanskap kewenangan lembaga negara dalam menafsirkan UUD harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang kuat, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat.

