Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Sorotan Ahli: Pasal 607 KUHP Krusial dalam Penegakan TPPU Pasca UU Baru

Ahli Hukum Pidana Mahrus Ali menyoroti pentingnya Pasal 607 KUHP dalam konteks penanganan kasus TPPU, terutama setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023. (Foto: cnnindonesia.com)

Sorotan Ahli: Pasal 607 KUHP Krusial dalam Penegakan TPPU Pasca UU Baru

Dalam diskursus hukum terkini mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seorang ahli hukum pidana terkemuka, Mahrus Ali, kembali menegaskan relevansi fundamental Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegasannya datang di tengah perdebatan seputar keabsahan pasal-pasal TPPU, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Ali menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada pemahaman dan penegakan yang kuat terhadap tindak pidana asal yang mendahuluinya.

Pernyataan Mahrus Ali ini memberikan penekanan penting bahwa meskipun UU TPPU (UU Nomor 8 Tahun 2010) memiliki ketentuan spesifiknya sendiri, fondasi hukum pidana umum—terutama yang berkaitan dengan tindak pidana asal—tetap menjadi pilar utama. Kasus-kasus seperti praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah baru-baru ini semakin menyoroti urgensi untuk memastikan seluruh aspek legalitas, mulai dari penyelidikan tindak pidana asal hingga penetapan pasal TPPU, telah terpenuhi secara prosedural dan substansial. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari keadilan dan kepastian hukum.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Pentingnya Pasal 607 KUHP dalam Lanskap Hukum Baru

Mahrus Ali secara eksplisit menyebut Pasal 607 KUHP, yang dalam KUHP lama mengatur tentang tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar ketertiban umum dan membahayakan negara. Meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) akan menggantikan KUHP lama, prinsip-prinsip yang melandasi Pasal 607 KUHP—terutama dalam konteks pembuktian unsur-unsur tindak pidana—tetap relevan. Ini menjadi krusial karena TPPU adalah tindak pidana derivat, yang berarti ia tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal yang menghasilkan aset ilegal.

Beberapa poin penting mengenai relevansi Pasal 607 KUHP dan implikasinya:

  • Pembuktian Tindak Pidana Asal: Pasal-pasal dalam KUHP, termasuk prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal 607, menyediakan kerangka hukum untuk membuktikan adanya tindak pidana yang menghasilkan aset haram. Tanpa pembuktian yang kuat atas tindak pidana asal (misalnya korupsi, narkotika, penipuan), tuduhan TPPU akan kesulitan dibuktikan di pengadilan.
  • Transisi Hukum: Pada masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru, penegak hukum harus cermat dalam menerapkan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ahli ini mengingatkan bahwa bahkan dengan adanya KUHP baru, landasan hukum untuk tindak pidana asal tetap esensial dan harus diacu dengan benar, baik dari regulasi yang lama maupun yang baru.
  • Penguatan Kasus TPPU: Dengan merujuk pada Pasal 607 KUHP, penegak hukum dapat memperkuat konstruksi hukum kasus TPPU. Hal ini memastikan bahwa seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari penciptaan aset ilegal hingga upaya pencuciannya, dapat dijerat secara komprehensif.

Keterkaitan Erat TPPU dan Tindak Pidana Asal

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara fundamental memiliki keterkaitan yang tak terpisahkan dengan tindak pidana asalnya. Konsep ini dikenal sebagai predicate offense. Tanpa adanya kejahatan awal yang menghasilkan kekayaan tidak sah, tidak ada harta yang dapat dicuci. Oleh karena itu, langkah pertama dalam setiap penanganan kasus TPPU adalah mengidentifikasi dan membuktikan secara meyakinkan adanya tindak pidana asal tersebut.

Hubungan ini bukan sekadar tautan teoritis, melainkan sebuah prasyarat hukum yang harus dipenuhi. Jika tuduhan tindak pidana asal gugur di pengadilan, maka kasus TPPU yang menyertainya pun berpotensi besar untuk batal. Ini menjelaskan mengapa para ahli hukum, seperti Mahrus Ali, terus-menerus mengingatkan pentingnya untuk tidak mengabaikan akar masalah dari setiap kasus pencucian uang. Proses hukum harus mampu menelusuri aliran dana dari hulu ke hilir, mulai dari bagaimana uang tersebut dihasilkan secara ilegal, hingga bagaimana upaya-upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usulnya dilakukan.

Implikasi bagi Penegakan Hukum TPPU

Pernyataan ahli ini memiliki implikasi signifikan bagi strategi penegakan hukum di Indonesia. Pertama, ini menekankan perlunya koordinasi yang lebih erat antara penyidik tindak pidana asal dan penyidik TPPU. Kedua, hal ini menuntut peningkatan kapasitas penegak hukum dalam memahami dan membuktikan unsur-unsur tindak pidana asal secara detail, sesuai dengan ketentuan KUHP atau undang-undang pidana khusus lainnya.

Perdebatan mengenai keabsahan pasal TPPU, seperti yang muncul dalam kasus praperadilan, seringkali berpusat pada pertanyaan apakah bukti tindak pidana asal cukup kuat atau apakah prosedur penegakan hukum telah sesuai. Oleh karena itu, penekanan pada Pasal 607 KUHP atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya menjadi relevan untuk memastikan fondasi hukum yang kokoh. Ini adalah pengingat bahwa penegakan hukum yang efektif membutuhkan tidak hanya UU TPPU yang kuat, tetapi juga pemahaman mendalam tentang seluruh spektrum hukum pidana yang mendukungnya. Mengabaikan aspek ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan kejahatan finansial yang semakin kompleks. Seluruh aparat penegak hukum perlu merujuk kembali kepada pedoman yang tegas mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur berbagai ketentuan pidana umum secara lebih komprehensif.