Rabu, 1 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Penipuan Samarinda Half Marathon Terungkap

Foto Istimewa : Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., Kasi Humas Dan Kasat Reskrim Beserta Jajaran

SAMARINDA, nusavox.com– Satreskrim Polresta Samarinda resmi menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus dugaan penipuan Samarinda Half Marathon. Pihak penyelenggara menggagalkan acara olahraga ini setelah membawa kabur uang pendaftaran milik ribuan peserta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers tersebut pada Selasa (30/6/2026) di Lobi Mako Polresta Samarinda.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Kronologi Kasus Penipuan Samarinda Half Marathon

Awalnya, ratusan calon peserta mendatangi Mapolresta Samarinda pada 20 Juni lalu. Mereka melaporkan seorang perempuan berinisial V yang bertindak sebagai pihak penyelenggara event.

Masyarakat mulai curiga ketika panitia tidak menghadiri lokasi pengambilan paket lomba (race pack) pada hari Minggu. Selain itu, panitia juga tidak membagikan paket lomba yang telah mereka janjikan. Akibatnya, para peserta menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 1.714 orang telah mendaftar melalui tautan resmi. Oleh karena itu, tersangka V berhasil menghimpun total uang pendaftaran peserta sebesar Rp481.365.000.

Aliran Dana: Tersangka Menggunakan Uang untuk Utang Pribadi

Tersangka V mengaku hanya menggunakan sebagian kecil dana untuk keperluan acara. Sebaliknya, ia menghabiskan sebagian besar uang peserta demi memenuhi kepentingan pribadinya.

  • Keperluan Event (± Rp197,6 Juta): Tersangka menggunakan dana ini untuk membayar uang muka (DP) konveksi, melunasi biaya konveksi, membayar fee 7 orang pacer, serta memberi DP kepada fotografer.
  • Keperluan Pribadi (± Rp280,4 Juta): Tersangka memakai sisa uang yang sangat besar ini untuk melunasi utang pribadinya dan membayar fee pengacara.

Tiga Alasan Tersangka Membatalkan Event

Kepada tim penyidik, tersangka V membeberkan tiga alasan utama mengapa ia membatalkan acara secara sepihak:

  1. Mengurangi Isi Paket Lomba: Tersangka panik karena harga barang melonjak naik. Oleh sebab itu, ia mengurangi item di dalam paket lomba. Namun, para peserta memprotes kebijakan tersebut pada 18 Juni sehingga membuat tersangka ketakutan lalu melarikan diri.
  2. Belum Mengantongi Izin Polisi: Tersangka mengakui bahwa Polresta Samarinda belum menerbitkan izin keramaian untuk acara tersebut.
  3. Kehabisan Dana Operasional: Tersangka tidak dapat melanjutkan event karena telah memakai uang pendaftaran sebesar Rp280 juta untuk keperluan pribadinya.

Status Hukum: Polisi Menetapkan V Sebagai Tahanan Rumah

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi yang mayoritas merupakan korban. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka dan bukti transfer pembayaran.

Polisi akhirnya menetapkan V sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, V terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Meskipun demikian, Kombes Pol. Hendri Umar menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak menahan V di dalam rutan, melainkan memberikan status tahanan rumah.

Penulis : Aprillia