SAMARINDA, nusavox.com — Potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor PHK pertambangan Samarinda kini memicu kekhawatiran masyarakat luas. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda langsung mengambil tindakan tegas. Pihak legislatif mendesak seluruh manajemen perusahaan tambang agar selalu menjunjung tinggi regulasi ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak buruh.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengingatkan bahwa keputusan efisiensi perusahaan tidak boleh mengorbankan para pekerja secara sepihak.
Perusahaan Harus Menjadikan PHK Sebagai Opsi Terakhir
Novan menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja membawa dampak sosial-ekonomi yang sangat berat bagi keluarga buruh. Oleh sebab itu, pihak perusahaan wajib menguji seluruh skema efisiensi internal sebelum memutuskan tindakan pengurangan tenaga kerja.
“Kami meminta manajemen perusahaan menyikapi gelombang PHK pertambangan Samarinda ini secara bijak. Manajemen perusahaan harus menjadikan PHK sebagai opsi paling akhir (last resort) setelah menerapkan seluruh skema efisiensi. Jangan sampai perusahaan langsung mengorbankan pekerja tanpa menyiapkan solusi mitigasi yang matang,” jelas Novan di Kantor DPRD Kota Samarinda.
Manajemen Perusahaan Wajib Membayar Pesangon Secara Utuh
Di samping meminta perusahaan menahan diri, Novan juga menginstruksikan para pengusaha untuk mematuhi regulasi hukum yang berlaku apabila PHK sudah tidak terhindarkan. Akibatnya, pihak perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban finansial tanpa menyisakan sengketa di kemudian hari.
“Apabila PHK memang terpaksa terjadi, maka perusahaan wajib membayar seluruh hak pekerja—mulai dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, hingga jaminan kehilangan pekerjaan—secara utuh. Selain itu, Komisi IV siap membuka pintu mediasi jika ada perusahaan yang mengabaikan hak-hak buruh tersebut,” tambah Novan.
Disnaker Harus Memfasilitasi Pelatihan Kerja Alternatif
Guna mengantisipasi lonjakan angka pengangguran akibat kasus PHK pertambangan Samarinda, Komisi IV mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda untuk bergerak cepat.
Novan menilai bahwa Disnaker perlu menyelenggarakan program alih keterampilan (re-skilling dan up-skilling) secara masif. Langkah ini bertujuan agar para mantan pekerja tambang dapat segera beralih dan terserap ke sektor ekonomi lain, seperti:
- Sektor jasa dan industri kreatif
- Sektor perdagangan dan logistik
- Sektor kewirausahaan mandiri (UMKM)
Langkah Pengawasan Komisi IV DPRD Samarinda
Demi mengawal gelombang PHK pertambangan Samarinda hingga tuntas, Komisi IV DPRD Samarinda akan menjalankan beberapa agenda pengawasan:
- Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP): Komisi IV akan memanggil Disnaker Kota Samarinda dan perwakilan perusahaan tambang guna memvalidasi data pekerja terdampak.
- Mengawasi Posko Pengaduan Ketenagakerjaan: Dewan akan memantau efektivitas posko aduan agar buruh dapat melaporkan pelanggaran dengan mudah.
- Mendorong Kemitraan Sektor Alternatif: Pihak legislatif akan memfasilitasi kerja sama antara Disnaker dan asosiasi usaha lokal demi mempercepat penyerapan tenaga kerja baru.(Adv)
(Aprl)

