Sabtu, 10 Oktober 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ke DPR: Langkah Awal Modernisasi Pertahanan?

(Foto: cnnindonesia.com)

Prabowo Ajukan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara: Langkah Awal Modernisasi Pertahanan?

Presiden terpilih Prabowo Subianto secara resmi mengusulkan penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) latih milik TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara, melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini menandai potensi pergeseran signifikan dalam strategi pengelolaan aset pertahanan negara dan memicu pertanyaan mengenai visi modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia di bawah kepemimpinan baru.

Usulan penjualan aset strategis ini, terutama kapal latih yang telah lama menjadi tulang punggung pendidikan matra laut, mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk pakar pertahanan, anggota parlemen, dan masyarakat. Keputusan untuk melepas kapal buatan Yugoslavia ini kemungkinan besar didasari oleh pertimbangan efisiensi, biaya perawatan yang tinggi, serta kebutuhan mendesak untuk memperbarui kapabilitas pelatihan dan operasional TNI Angkatan Laut di era modern.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Latar Belakang KRI Ki Hajar Dewantara: Sebuah Ikon Latih Berusia Senja

KRI Ki Hajar Dewantara (364) bukan sekadar kapal perang biasa. Kapal ini adalah sebuah fregat latih yang dipesan dari galangan kapal Uljanik, Yugoslavia, dan mulai beroperasi di TNI AL sejak tahun 1981. Selama lebih dari empat dekade, kapal ini menjadi ‘kampus terapung’ bagi ribuan perwira siswa TNI AL, mencetak generasi pemimpin angkatan laut yang cakap dan profesional. Kapal ini dirancang khusus untuk multifungsi, tidak hanya sebagai kapal latih tetapi juga mampu menjalankan misi patroli dan peperangan anti-kapal selam, menjadikannya aset yang berharga di masanya.

  • Dibangun di Uljanik Shipyard, Yugoslavia, diluncurkan tahun 1981.
  • Berfungsi utama sebagai kapal latih, melatih perwira siswa TNI AL.
  • Dilengkapi kemampuan patroli dan peperangan anti-kapal selam.
  • Memiliki dimensi panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan kecepatan maksimum 30 knot.
  • Dilengkapi persenjataan ringan dan sensor untuk keperluan pelatihan dan operasional.

Usia yang telah mencapai lebih dari 40 tahun menempatkan KRI Ki Hajar Dewantara dalam kategori alutsista ‘senja’. Perawatan dan pemeliharaan kapal seiring bertambahnya usia menjadi tantangan besar, baik dari segi teknis maupun anggaran. Ketersediaan suku cadang dari negara pembuat yang kini telah pecah, serta teknologi yang usang, seringkali menjadi kendala utama dalam menjaga kesiapan operasional kapal tua.

Mengapa Dijual? Menimbang Efisiensi dan Modernisasi Alutsista

Keputusan Prabowo Subianto untuk mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara kemungkinan besar merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk merestrukturisasi dan memodernisasi alutsista TNI. Langkah ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, berbagai jenis alutsista yang dianggap tidak lagi efisien atau relevan dengan kebutuhan pertahanan modern juga telah dilepas atau digantikan.

Salah satu argumen utama di balik penjualan kapal tua adalah efisiensi anggaran. Biaya operasional dan perawatan kapal yang berusia lanjut seringkali jauh lebih besar dibandingkan dengan investasi pada platform yang lebih baru dan canggih. Dana yang diperoleh dari penjualan, atau penghematan dari biaya perawatan, dapat dialokasikan untuk akuisisi kapal latih generasi baru yang dilengkapi teknologi terkini, seperti simulator canggih dan sistem navigasi digital, yang lebih relevan dengan tantangan maritim saat ini.

Keputusan ini juga sejalan dengan dorongan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan militer Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan. Modernisasi alutsista menjadi prioritas untuk memastikan TNI mampu menjaga kedaulatan dan keamanan negara secara optimal. Penjualan kapal lama ini dapat dilihat sebagai bagian dari siklus hidup alutsista, di mana aset yang sudah tidak efisien diganti dengan yang lebih modern dan kapabel. Berbagai laporan telah menyoroti ambisi Indonesia dalam modernisasi militer.

Proses Legislasi dan Implikasi Strategis bagi TNI AL

Pengiriman Surpres ke DPR merupakan tahap awal dalam proses persetujuan penjualan aset negara, terutama yang bersifat strategis seperti alutsista. DPR akan melakukan kajian mendalam, termasuk meminta masukan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan TNI AL sendiri, untuk memastikan bahwa keputusan ini selaras dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu kapabilitas pertahanan.

Implikasi terhadap TNI AL, khususnya dalam aspek pelatihan, akan menjadi sorotan utama. Jika KRI Ki Hajar Dewantara dijual, pertanyaan mengenai penggantinya akan muncul. Idealnya, penjualan ini harus dibarengi dengan rencana akuisisi kapal latih baru atau pengembangan fasilitas pelatihan darat yang lebih modern dan efektif. Tanpa pengganti yang memadai, kapabilitas pelatihan perwira siswa TNI AL berisiko terganggu, yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia angkatan laut di masa depan.

Menghubungkan Titik: Konsistensi dengan Rencana Pertahanan Jangka Panjang

Langkah ini dapat ditafsirkan sebagai implementasi konkret dari visi pertahanan yang telah sering disampaikan oleh Prabowo Subianto, baik saat menjabat Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih. Visi tersebut mencakup pembangunan kekuatan pertahanan yang tangguh, modern, dan efisien. Penjualan alutsista lama yang tidak lagi efektif dapat membebaskan sumber daya untuk pengadaan alutsista baru yang lebih mutakhir, yang telah menjadi topik pembahasan sebelumnya dalam rencana strategis pertahanan negara.

Sebagai Editor Senior, kami melihat bahwa usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah pernyataan niat yang lebih besar dari kepemimpinan baru dalam mengelola postur pertahanan Indonesia. Ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi kembali bagaimana alutsista dikelola, mulai dari akuisisi, perawatan, hingga pelepasan, demi mencapai tujuan pertahanan negara yang optimal dan berkelanjutan. Publik dan DPR akan mengawasi dengan seksama bagaimana rencana ini diimplementasikan, serta dampak jangka panjangnya terhadap TNI AL dan keamanan maritim Indonesia.