Sabtu, 10 Oktober 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Propam Polda Sultra Selidiki Serangan Wartawan Usai Rekam Polisi Pesta Miras di Baubau

Tim Propam Polda Sultra siap mengusut tuntas dugaan penganiayaan wartawan dan pesta miras oknum polisi di Polres Baubau. (Foto: cnnindonesia.com)

BAUBAU – Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah bergerak cepat menuju Baubau untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi. Insiden serius ini terjadi usai sang jurnalis merekam aksi sejumlah anggota kepolisian yang diduga tengah berpesta minuman keras di dalam ruangan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Baubau. Kejadian ini sontak memicu sorotan tajam publik, terutama terkait etika penegak hukum dan kebebasan pers.

Kronologi Insiden yang Memicu Investigasi Propam

Dugaan penganiayaan dan intimidasi ini bermula ketika seorang wartawan dari salah satu stasiun televisi nasional, yang namanya belum dipublikasikan secara resmi, sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di area Polres Baubau. Menurut informasi awal, wartawan tersebut berhasil merekam visual dan audio yang menunjukkan beberapa oknum polisi sedang berpesta miras di dalam kantor Satnarkoba. Sebuah tindakan yang jelas melanggar kode etik kepolisian dan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi institusi Polri.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Setelah rekaman itu didapatkan, sang wartawan diduga kuat menjadi target intimidasi dan berujung pada tindakan kekerasan fisik. Detil mengenai bagaimana penganiayaan tersebut terjadi masih dalam pendalaman Propam, namun dampak dari insiden ini sangat dirasakan oleh korban. Kasus ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme anggota kepolisian yang terlibat dalam pesta miras, tetapi juga tentang perlindungan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas mereka untuk mengungkap kebenaran.

Propam Polda Sultra Turun Tangan: Mencari Titik Terang

Merespons laporan yang beredar luas dan mendalamnya isu ini, Propam Polda Sultra segera membentuk tim investigasi khusus. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap tindakan penyimpangan akan ditindak tegas.

  • Tim Propam bertugas mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, termasuk korban wartawan dan anggota kepolisian yang diduga terlibat.
  • Fokus investigasi meliputi dua aspek utama: dugaan pesta miras oleh anggota polisi di lingkungan kantor, dan dugaan penganiayaan serta intimidasi terhadap wartawan.
  • Penyelidikan juga akan mendalami potensi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi berat bagi para pelaku.

Penyelidikan Propam diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Keberanian Propam untuk terjun langsung ke lapangan merupakan sinyal positif bahwa Polri tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng citra korps.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Akuntabilitas Polri

Insiden di Baubau ini bukan kali pertama seorang jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput kinerja aparat penegak hukum. Kasus ini kembali menyoroti tantangan berat yang dihadapi jurnalis di Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, terutama aparat negara.

Penganiayaan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata dari upaya pembungkaman informasi publik. Jika terbukti benar, tindakan oknum polisi tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan bagi jurnalis. Dewan Pers secara konsisten menyerukan perlindungan dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Lebih jauh, dugaan pesta miras di dalam ruang Satnarkoba menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan komitmen pemberantasan narkoba di tubuh Polri. Satnarkoba seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, bukan malah menjadi tempat di mana alkohol dikonsumsi secara ilegal atau tidak pantas.

Mendesak Keadilan dan Reformasi Internal

Masyarakat menunggu hasil investigasi Propam dengan seksama. Keadilan bagi wartawan yang menjadi korban harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sanksi tegas, baik secara etika maupun hukum, perlu diberikan kepada setiap oknum yang terbukti bersalah, mulai dari yang terlibat dalam pesta miras hingga yang melakukan penganiayaan.

Kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkuat reformasi internal, meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anggotanya, dan memastikan bahwa setiap personel memahami serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Transparansi dalam penanganan kasus seperti ini sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas.