Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Pemerintah Usulkan Dwi-Kewarganegaraan, Prabowo Dorong Revisi UU Mendesak

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, saat mengumumkan rencana usulan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan terkait dwi-kewarganegaraan. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengusulkan perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku saat ini. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi skema dwi-kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia. Inisiatif ini menandai pergeseran fundamental dalam kebijakan nasional, berpotensi membuka pintu bagi jutaan diaspora dan talenta global untuk tetap terhubung erat dengan tanah air.

Pengumuman ini datang di tengah kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan potensi sumber daya manusia Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan dwi-kewarganegaraan dapat menarik kembali, atau setidaknya mempertahankan, kontribusi para profesional, ilmuwan, dan pengusaha Indonesia yang sukses di luar negeri. Ini merupakan langkah strategis yang didasari oleh visi untuk mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Mendesaknya Revisi UU demi Diaspora dan Talenta Global

Wacana dwi-kewarganegaraan bukanlah hal baru di Indonesia, namun kali ini dorongan dari pemerintah pusat begitu kuat. Selama ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mengakomodasi dwi-kewarganegaraan terbatas, khususnya bagi anak-anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu. Setelah usia 18 tahun, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan. Ketentuan ini seringkali menjadi dilema bagi banyak WNI yang berkarir atau menetap permanen di luar negeri, seringkali harus melepaskan kewarganegaraan Indonesianya demi kemudahan mobilitas dan karir di negara domisilinya.

Pemerintah memandang bahwa pembatasan ini telah menyebabkan potensi kerugian bagi negara. Banyak talenta terbaik Indonesia, yang telah menempuh pendidikan tinggi dan meraih kesuksesan di luar negeri, seringkali terputus ikatan hukumnya dengan Indonesia. Dengan mengakomodasi dwi-kewarganegaraan, pemerintah berharap dapat:

  • Mempertahankan ikatan: Memastikan diaspora tetap merasa menjadi bagian dari Indonesia, tanpa harus melepaskan identitas barunya.
  • Menarik investasi: Mendorong diaspora untuk berinvestasi, berbisnis, atau membuka cabang usahanya di Indonesia.
  • Transfer pengetahuan dan teknologi: Memfasilitasi pertukaran ide, keahlian, dan teknologi mutakhir dari WNI yang bekerja di sektor inovatif di luar negeri.
  • Meningkatkan remitansi: Diharapkan dapat meningkatkan pengiriman uang dari diaspora ke Indonesia, yang menjadi salah satu sumber devisa negara.

Kebijakan ini juga selaras dengan diskusi-diskusi sebelumnya yang pernah mencuat, di mana banyak pihak, termasuk komunitas diaspora, telah menyuarakan keinginan untuk adanya fleksibilitas kewarganegaraan. Artikel-artikel sebelumnya di portal berita kami juga kerap membahas tentang tantangan yang dihadapi WNI terkait status kewarganegaraan tunggal saat kembali ke Indonesia atau saat ingin berkarir di luar negeri.

Tantangan dan Implikasi yang Perlu Dipertimbangkan

Meskipun memiliki potensi manfaat besar, usulan dwi-kewarganegaraan ini juga membawa serta sejumlah tantangan dan implikasi serius yang memerlukan kajian mendalam. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mempertimbangkan berbagai aspek agar revisi UU ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Isu Loyalitas dan Kewajiban: Bagaimana mekanisme penentuan loyalitas utama warga negara yang memiliki dua paspor, terutama dalam situasi konflik kepentingan antarnegara?
  • Hak dan Kewajiban Politik: Apakah pemegang dwi-kewarganegaraan akan memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih dalam pemilu Indonesia? Bagaimana dengan kewajiban membayar pajak dan potensi wajib militer (jika berlaku di kedua negara)?
  • Keamanan Nasional: Pemerintah harus mengantisipasi potensi penyalahgunaan dwi-kewarganegaraan untuk tujuan kejahatan lintas negara atau spionase dengan regulasi yang ketat.
  • Administrasi Kependudukan: Pemerintah perlu memperbarui sistem pendataan dan pencatatan sipil secara komprehensif untuk mengakomodasi status kewarganegaraan ganda ini.
  • Dampak Sosial: Bagaimana reaksi dan persepsi masyarakat terhadap WNI yang memilih memiliki dua kewarganegaraan, dan apakah ini akan menciptakan kesenjangan baru di tengah masyarakat?

Pemerintah perlu belajar dari pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkan atau menolak dwi-kewarganegaraan. Beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Filipina, telah lama mengakui dwi-kewarganegaraan bagi diasporanya, sementara negara lain, seperti Malaysia dan Singapura, memiliki kebijakan yang lebih ketat atau tidak mengakui sepenuhnya. Pembelajaran dari praktik terbaik dan mitigasi risiko dari negara-negara tersebut akan sangat krusial dalam perumusan revisi UU ini.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Proses revisi Undang-Undang Kewarganegaraan akan melibatkan pembahasan intensif di DPR. Pemerintah akan menyiapkan draf usulan dan argumen pendukungnya, kemudian menyerahkannya kepada lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti. Pemerintah berharap proses ini akan melibatkan partisipasi publik yang luas, termasuk masukan dari para ahli hukum, akademisi, dan tentu saja, perwakilan diaspora Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto berharap agar revisi UU ini dapat berjalan lancar dan segera diimplementasikan. Pemerintah meyakini kebijakan dwi-kewarganegaraan akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat identitas kebangsaan Indonesia di mata dunia, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan sosial di dalam negeri. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi dilema bagi WNI berprestasi di luar negeri untuk tetap merasa memiliki dan dimiliki oleh Indonesia, serta aktif berkontribusi bagi kemajuan bangsa.