Senin, 22 Juni 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Roy Suryo Tolak Teken Berkas Penahanan, Protes Dipaksa Pakai Rompi Oranye

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, saat menjalani proses hukum. Gambar ini ilustrasi. (Foto: cnnindonesia.com)

Roy Suryo Tolak Teken Pengalihan Penahanan: Klaim Dipaksa Pakai Rompi Oranye

Proses hukum terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah ia menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan. Penolakan tersebut terjadi saat berkas perkara dan tersangka Roy Suryo dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Alasan utama penolakan Roy Suryo adalah protes kerasnya terhadap dugaan pemaksaan untuk mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dalam insiden yang sama, Dokter Tifa juga disebut turut menolak menandatangani berkas tersebut, meskipun peran pastinya dalam penolakan Dokter Tifa belum dijelaskan secara gamblang.

Kejadian ini menggambarkan dinamika yang kerap muncul dalam proses hukum, di mana hak-hak tersangka dan prosedur administratif seringkali menjadi titik gesekan. Penolakan tanda tangan ini, meski tidak secara otomatis menghentikan proses hukum, namun menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus yang menjerat Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Borobudur.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Konteks Pengalihan Penahanan (Tahap P21)

Pengalihan penahanan atau pelimpahan tahap dua ini merupakan prosedur standar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ini terjadi setelah penyidik kepolisian menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, dan jaksa penuntut umum siap untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Tahap P21 menandai peralihan tanggung jawab hukum atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum.

Beberapa poin penting dalam tahap ini meliputi:

  • Peralihan Kewenangan: Setelah P21, kewenangan penahanan beralih sepenuhnya dari kepolisian kepada kejaksaan.
  • Pemeriksaan Akhir: Jaksa akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap tersangka dan berkas untuk memastikan semua persyaratan formil dan materiil terpenuhi sebelum menyusun surat dakwaan.
  • Persiapan Sidang: Tujuan utama dari pelimpahan tahap dua adalah untuk mempersiapkan tersangka agar segera disidangkan di pengadilan.

Dalam konteks ini, penandatanganan berita acara adalah formalitas administratif untuk mengonfirmasi bahwa tersangka telah diserahkan dan diterima oleh pihak kejaksaan. Penolakan Roy Suryo untuk menandatangani berkas tersebut menjadi sebuah bentuk protes terhadap perlakuan yang ia terima, khususnya mengenai penggunaan rompi oranye tersebut.

Protes Rompi Oranye: Antara Prosedur dan Hak Tersangka

Roy Suryo secara tegas menolak mengenakan rompi tahanan oranye yang identik dengan status tersangka korupsi atau tindak pidana serius. Ia mengklaim bahwa pemaksaan penggunaan rompi tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan dirinya. Rompi oranye, yang seringkali menjadi simbol bagi Kejaksaan dalam penanganan kasus, memang bertujuan untuk membedakan tersangka dari orang lain dan seringkali memiliki efek psikologis terhadap publik.

Namun, perdebatan mengenai kewajiban pemakaian rompi tahanan bagi tersangka kerap muncul. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal itu adalah bagian dari prosedur untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, sementara pihak lain berargumen bahwa hal tersebut dapat melanggar hak asasi manusia tersangka, terutama jika belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Protes Roy Suryo ini menyoroti kembali perdebatan tersebut, di mana ia merasa haknya dilanggar dengan pemaksaan atribut yang ia anggap tidak relevan dengan kasusnya atau statusnya saat itu.

Latar Belakang Kasus Meme Stupa Borobudur

Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo di media sosial. Unggahan ini memicu kontroversi dan laporan polisi atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya telah berlangsung cukup lama, termasuk penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dan penahanannya sebelumnya.

Kasus ini telah menarik perhatian luas karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif terkait agama serta kebebasan berekspresi di media sosial. Penolakan Roy Suryo untuk menandatangani berkas penahanan ini menambah babak baru dalam perjalanan hukumnya, yang kemungkinan besar akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Implikasi Penolakan

Meskipun Roy Suryo menolak menandatangani berita acara, proses pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap sah secara hukum. Penolakan tanda tangan umumnya akan dicatat dalam berita acara sebagai keterangan bahwa tersangka menolak menandatangani, namun hal itu tidak menghalangi kelanjutan proses hukum. Jaksa penuntut umum kini memiliki kewenangan penuh atas Roy Suryo dan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan diharapkan dapat segera dimulai, di mana semua fakta dan argumen akan diuji di hadapan majelis hakim. Penolakan ini mungkin akan menjadi salah satu materi pembelaan atau catatan hukum dari pihak Roy Suryo di kemudian hari. Simak lebih lanjut mengenai prosedur P21 di sini: Apa Itu P21 dan Tahapannya dalam Proses Hukum?