Jumat, 17 Juli 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Said Iqbal Keluhkan Akses ke Menkeu Purbaya Bahas Penghapusan Pajak JHT

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan keluhan mengenai kesulitan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan penghapusan pajak JHT. (Foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya atas kesulitan mengakses Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Upaya Said untuk membahas usulan krusial terkait penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja disebutnya tidak mendapat respons positif dari pihak Kementerian Keuangan. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan kemauan pemerintah untuk berdialog dengan perwakilan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh.

Minimnya Respons dan Akses Terhadap Pejabat Tinggi

Said Iqbal menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, setiap upaya pendekatan, baik secara formal maupun informal, tampaknya terganjal tanpa adanya balasan yang memadai. Keluhan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan merefleksikan hambatan yang mungkin dihadapi oleh kelompok masyarakat sipil dan serikat pekerja dalam menyuarakan aspirasi mereka di tingkat pengambil kebijakan tertinggi.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

  • Upaya komunikasi Said Iqbal kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak direspons.
  • Kekhawatiran atas minimnya dialog dan keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari serikat pekerja.
  • Implikasi terhadap proses pengambilan kebijakan yang inklusif dan partisipatif.

Ketertutupan akses ini, menurut Said, menimbulkan frustrasi di kalangan pekerja yang mengharapkan pemerintah dapat mendengarkan perspektif mereka sebelum menetapkan atau mempertahankan suatu kebijakan fiskal.

Urgensi Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua

Isu inti yang ingin disampaikan Said Iqbal adalah usulan penghapusan pajak pencairan JHT. JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang fundamental bagi pekerja di Indonesia, berfungsi sebagai bantalan finansial saat mereka pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau menghadapi kondisi mendesak lainnya. Bagi sebagian besar pekerja, dana JHT adalah tabungan terakhir yang sangat vital untuk menyambung hidup atau memulai usaha baru.

Pengenaan pajak atas pencairan JHT, meskipun telah diatur dalam perundang-undangan, sering kali dianggap memberatkan dan tidak adil oleh para pekerja. Argumentasi utama adalah bahwa dana JHT berasal dari iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja, yang merupakan hak pekerja. Pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan dianggap mengurangi manfaat yang seharusnya diterima penuh oleh mereka yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi.

Perdebatan mengenai pajak JHT ini bukan hal baru. Sebelumnya, masyarakat pernah dihebohkan dengan polemik aturan pencairan JHT yang hanya bisa diambil saat usia 56 tahun, yang kemudian direvisi setelah gelombang protes masif dari serikat pekerja. Insiden tersebut menjadi bukti kuat betapa sensitifnya kebijakan terkait JHT bagi kehidupan buruh. Kini, isu pajak kembali mencuat sebagai titik perhatian.

Dampak Kebijakan Pajak JHT Bagi Pekerja

Said Iqbal menekankan bahwa penghapusan pajak JHT akan sangat membantu meringankan beban pekerja, terutama mereka yang rentan. Pekerja yang mengalami PHK, misalnya, sangat bergantung pada dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau sebagai modal awal mencari pekerjaan lain. Pemotongan pajak dalam kondisi tersebut justru memperparah kesulitan ekonomi yang sedang mereka alami.

Di sisi lain, pemerintah mungkin memiliki pertimbangan fiskal mengenai potensi hilangnya pendapatan negara jika pajak JHT dihapuskan. Namun, dari perspektif pekerja, nilai perlindungan sosial JHT jauh melampaui potensi penerimaan pajak tersebut. Adalah harapan buruh agar pemerintah memprioritaskan kesejahteraan rakyatnya di atas perhitungan fiskal semata untuk jaminan sosial esensial.

Mendesak Dialog Terbuka dan Solusi Konstruktif

Kondisi ini menggarisbawahi pentingnya sebuah mekanisme dialog yang efektif dan responsif antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan. Said Iqbal dan KSPI tidak hanya sekadar mengeluh, tetapi juga secara aktif mencari solusi konstruktif untuk isu pajak JHT. Keterbukaan komunikasi dari pihak Kementerian Keuangan akan sangat krusial dalam menemukan titik temu yang adil bagi semua pihak, terutama bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Adanya hambatan akses ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan bahwa pemerintah perlu lebih proaktif dalam menciptakan saluran komunikasi yang efektif. Membangun kebijakan yang kokoh dan berkeadilan memerlukan masukan dari berbagai sudut pandang, termasuk suara pekerja yang paling merasakan dampak langsung dari setiap kebijakan ekonomi dan fiskal. Oleh karena itu, harapan besar disematkan agar pintu dialog segera terbuka dan usulan penghapusan pajak JHT dapat dipertimbangkan secara serius demi kesejahteraan buruh di masa depan.