Sawit Sudah Beroperasi Sejak 2014, Izin Baru Terbit 2024: Dugaan Kejanggalan Perizinan Mengemuka.
TENGGARONG, nusavox.com – Sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare milik warga di Desa Sukabumi kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ), sementara status kepemilikannya masih dipersengketakan oleh warga.
Objek sengketa dalam perkara ini mencakup 89 bidang tanah, terdiri atas 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercantum dalam dokumen gugatan yang diajukan para penggugat.
Dalam sidang yang digelar Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa, antara yang tercantum dalam gugatan dengan dokumen yang disampaikan pihak tergugat.
Dalam gugatan disebutkan lahan yang disengketakan berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Namun dokumen yang diajukan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan administrasi wilayah tersebut menjadi perhatian majelis hakim. Pengadilan kemudian meminta pihak tergugat untuk menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam gugatan.
Kuasa hukum warga Desa Sukabumi, Advokat Gunawan SH, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait proses perizinan perusahaan.
Menurut Gunawan, aktivitas perkebunan sawit di lokasi yang disengketakan disebut telah berlangsung sejak 2014–2015, ketika perusahaan mulai melakukan penanaman kelapa sawit di lahan yang diklaim milik warga.
Namun dari hasil penelusuran pihaknya ke sejumlah instansi terkait, izin usaha perkebunan perusahaan baru diketahui terbit pada 2024.
“Yang menjadi pertanyaan kami, aktivitas penanaman sawit sudah dilakukan sejak lama, sementara izin usaha perkebunan baru terbit pada 2024. Padahal sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2014,” kata Gunawan kepada wartawan.
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Dalam praktik administrasi pertanahan, penerbitan izin di atas lahan yang sedang disengketakan biasanya dilakukan dengan kehati-hatian dan dapat ditangguhkan hingga ada kepastian hukum atas status tanah tersebut.
Ketentuan mengenai kepastian status tanah dalam administrasi pertanahan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur prinsip kepastian hukum dalam proses administrasi pertanahan.
Selain itu, mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang memberikan kewenangan kepada kantor pertanahan untuk melakukan penanganan terhadap tanah yang sedang bersengketa, termasuk penghentian sementara pelayanan administrasi.
Gunawan mengatakan pihaknya juga, mempertanyakan lokasi penanaman kelapa sawit yang menurutnya berada di lahan milik kliennya.
“Kalau memang itu bagian dari hak perusahaan, seharusnya penanaman dilakukan di lokasi yang sesuai dengan izin mereka, bukan di lahan milik klien kami,” ujarnya.
Ia menyatakan warga Desa Sukabumi akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut, melalui jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan instansi terkait terhadap persoalan ini, karena yang diperjuangkan warga adalah hak atas tanah mereka,” tutup Gunawan.
Penulis: Andi Isnar

