Sidang Sengketa Lahan 180 Hektare di PN Tenggarong Berlanjut, Hakim Agendakan Pemeriksaan Lokasi.
TENGGARONG, nusavox.com – Persidangan perkara sengketa lahan seluas sekitar 180 hektare antara warga dan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/3/2026) siang.
Sidang keempat tersebut, menjadi tahapan penting dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek sengketa.
Dalam persidangan itu, pihak penggugat yakni pemilik lahan Darmono hadir didampingi kuasa hukumnya, advokat Gunawan SH, bersama sejumlah saksi.
Sementara pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KAJ dari Kuasa Hukumnya, yakni Refman Basri SH, MBA.
Selain kedua belah pihak, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Kartanegara, juga terlihat hadir di ruang sidang.
Namun, pihak BPN tidak memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan berlangsung.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang berada di wilayah Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan warga, objek sengketa meliputi total 89 bidang tanah. Sebanyak 11 bidang merupakan milik Darmono, sedangkan 78 bidang lainnya merupakan milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah.
Namun dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada 25 Februari 2026, majelis hakim menyoroti adanya perbedaan lokasi objek sengketa yang tercantum dalam dokumen dari kedua pihak.
Dalam gugatan yang diajukan warga, lahan yang disengketakan disebut berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Sementara dalam dokumen yang diajukan pihak perusahaan, lokasi tersebut tercantum berada di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.
Perbedaan lokasi desa dalam dokumen tersebut menjadi perhatian majelis hakim, karena dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar gugatan maupun pembelaan.
Usai persidangan, kuasa hukum warga, advokat Gunawan SH, menjelaskan bahwa dalam sidang keempat ini seluruh bukti surat dari kedua belah pihak telah diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa.
“Sidang hari ini Kita sudah selesaikan semua bukti surat, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali setelah bulan puasa,” ujar Gunawan kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa, majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 April 2026.
Agenda sidang tersebut akan membahas persiapan pelaksanaan pemeriksaan setempat, atau pengecekan langsung di lokasi sengketa.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan tersebut penting, untuk mencocokkan dokumen kepemilikan yang diklaim oleh masing-masing pihak, dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemeriksaan setempat itu untuk mensinkronkan lokasi bukti surat yang diklaim masing-masing pihak, dengan data di lapangan secara real. Setelah agenda itu nanti akan lebih terang arah perkara ini,” jelasnya.
Gunawan juga menyoroti adanya perbedaan penyebutan desa dalam dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Ia menilai perbedaan tersebut, merupakan kekeliruan dalam aspek administrasi.
“Kalau secara administrasi, ya jelas itu kesalahan,” tegasnya.
Dalam agenda pemeriksaan setempat nantinya, majelis hakim bersama panitera dijadwalkan turun langsung ke lokasi sengketa, guna memastikan titik koordinat lahan sekaligus mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kondisi riil di lapangan.
Proses tersebut juga akan melibatkan aparat keamanan serta Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat, untuk memastikan kelancaran pemeriksaan selama berlangsung di lokasi.
Gunawan menambahkan, pihaknya saat ini masih fokus mengikuti proses persidangan hingga putusan pengadilan nantinya keluar.
Namun apabila dalam putusan tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses perizinan perusahaan, pihaknya berencana mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, agar izin perusahaan dapat dibekukan sementara.
“Saat ini kita fokus pada proses persidangan. Setelah ada putusan, baru kita akan mengajukan permohonan pembekuan sementara izin kepada pemerintah daerah dan DPR,” pungkasnya. (AI)

