Sidang Sengketa Lahan Separi Ditunda, Hakim Wajibkan Prinsipal Tergugat Hadir.
TENGGARONG, nusavox.com – Proses mediasi perkara sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Adat Kutai Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (5/3/2026).
Namun agenda mediasi tersebut, belum menghasilkan kesepakatan, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum masyarakat adat Kutai selaku penggugat, Rachmad Irjali, SH, menyampaikan bahwa hakim mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga 12 Maret 2026.
Penundaan dilakukan, lantaran beberapa prinsipal dari pihak tergugat tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.
Menurut Rachmad, hakim mediator menegaskan bahwa kehadiran para prinsipal sangat penting dalam proses mediasi, karena mereka merupakan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
“Sidang mediasi hari ini ditunda sampai tanggal 12 Maret. Hakim mediator memerintahkan agar seluruh prinsipal, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, wajib hadir secara langsung pada sidang mediasi berikutnya,” ujar Rachmad Irjali kepada awak media usai persidangan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut pihak kuasa hukum tergugat menyampaikan bahwa Tergugat I, M. Munari, tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota untuk menjenguk anggota keluarga yang sakit.
Namun demikian, kata Rachmad, alasan tersebut tidak disertai dokumen resmi yang dapat menjadi dasar pembenaran ketidakhadiran dalam persidangan.
“Alasannya keluar kota untuk menjenguk keluarga yang sakit, tetapi tidak ada surat keterangan atau dokumen resmi yang menunjukkan hal tersebut,” katanya.
“Dalam praktik persidangan, apabila seseorang berhalangan hadir karena sakit biasanya harus disertai surat keterangan dokter,” jelasnya.
Selain Tergugat I, pihak Tergugat V yang merupakan manajemen PT Jembayan Mahakam Bara (JMB) juga tidak hadir dalam proses mediasi.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa, kehadiran mereka telah diwakilkan kepada kuasa hukum.
Ketidakhadiran juga terjadi pada Turut Tergugat III, yakni Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, yang juga tidak hadir dengan alasan telah memberikan kuasa kepada perwakilan hukumnya.
Meski demikian, hakim mediator tetap menekankan bahwa pada sidang mediasi berikutnya seluruh prinsipal harus hadir secara langsung.
“Walaupun sudah diwakilkan oleh kuasa hukum, hakim mediator tetap mewajibkan para prinsipal, untuk hadir pada sidang berikutnya,” ucap Rachmad.
Ia menambahkan bahwa, hakim mediator juga memberikan peringatan tegas kepada para pihak terkait kewajiban menghadiri proses mediasi.
Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut dapat dicatat sebagai bentuk tidak adanya itikad baik, dalam proses penyelesaian sengketa.
“Hakim mediator sudah menegaskan bahwa apabila pada tanggal 12 nanti para prinsipal tidak hadir, maka akan dibuat catatan dalam berita acara persidangan bahwa pihak tersebut tidak beritikad baik dalam proses mediasi,” ujarnya.
Selain itu, hakim mediator juga meminta kedua belah pihak untuk menyiapkan resume perkara sebagai bahan dalam proses mediasi lanjutan.

Rachmad menjelaskan bahwa pihak penggugat diberikan waktu hingga 9 Maret 2026, untuk menyusun dan menyerahkan resume perkara.
Setelah itu pihak tergugat juga diminta menyiapkan resume tanggapan, sebelum agenda mediasi berikutnya digelar.
“Penggugat diminta menyerahkan resume perkara paling lambat tanggal 9 Maret. Kemudian pihak tergugat akan membuat resume balasan sebelum tanggal 12. Semua dokumen tersebut nantinya diserahkan kepada hakim mediator saat sidang mediasi lanjutan,” paparnya.
Menurutnya, kehadiran para prinsipal sangat penting dalam proses mediasi, terutama dari pihak Tergugat I serta Tergugat V yang mewakili manajemen perusahaan.
Ia menilai kedua pihak tersebut, memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan objek sengketa lahan yang sedang dipersoalkan.
“Yang paling krusial dalam mediasi ini adalah kehadiran prinsipal Tergugat I dan Tergugat V dari manajemen JMB, dan mereka harus hadir langsung dan memiliki kewenangan atau surat keputusan sebagai pihak yang dapat mengambil keputusan,” tegasnya.
Rachmad juga mengungkapkan bahwa, dalam perkara ini Tergugat I merupakan pihak yang menguasai bidang lahan paling luas dalam objek sengketa.
“Untuk Tergugat I sendiri menguasai sekitar enam bidang lahan dengan luas kurang lebih 12 hektare,” tutupnya.
Sidang mediasi sengketa lahan masyarakat Adat Kutai Desa Separi tersebut, dijadwalkan kembali berlangsung pada 12 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan agenda lanjutan proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. (AI)

