Rabu, 14 Oktober 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

Tokoh Lintas Iman Desak Pemerintah Nyatakan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Tokoh lintas iman, termasuk Gus Mus dan Romo Magnis, mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla, menyoroti ancaman terhadap hak-hak dasar warga. (Foto: cnnindonesia.com)

Sejumlah tokoh lintas agama dan budayawan terkemuka, termasuk K.H. Mustofa Bisri (Gus Mus) dan Romo Franz Magnis-Suseno, melalui Gerakan Nurani Bangsa (GNB), secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional bagi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Desakan ini muncul sebagai respons atas dampak karhutla yang dinilai semakin mengancam hak-hak dasar warga negara serta menuntut penanggulangan yang lebih serius dan sistematis.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Gus Mus dan Romo Magnis, yang dikenal sebagai figur dengan integritas moral tinggi dan kepedulian sosial yang mendalam, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kurangnya respons yang komprehensif dari negara. Mereka meyakini bahwa penetapan status bencana nasional adalah langkah krusial untuk memastikan mobilisasi sumber daya yang memadai dan koordinasi yang lebih efektif dalam mengatasi krisis lingkungan dan kemanusiaan ini.

Desakan dari Tokoh Lintas Iman: Urgensi Status Bencana Nasional

Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bukan kali pertama menyuarakan kritik dan desakan terhadap isu-isu krusial di Indonesia. Dengan dukungan tokoh-tokoh kaliber Gus Mus dan Romo Magnis, desakan kali ini menggarisbawahi urgensi penanganan karhutla yang sudah masuk pada level krisis. Karhutla setiap tahunnya tidak hanya menghanguskan jutaan hektar lahan gambut dan hutan, tetapi juga menyebabkan kabut asap pekat yang mengganggu kesehatan, pendidikan, perekonomian, hingga memicu konflik sosial di berbagai daerah terdampak.

Para tokoh GNB menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat, udara bersih, dan kehidupan yang layak adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ketika karhutla terus terjadi tanpa penanganan yang dianggap cukup serius oleh pemerintah pusat, maka negara dinilai telah abai dalam melindungi hak-hak fundamental tersebut. Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dianggap sebagai langkah legal dan politis yang bisa membuka pintu bagi penanganan yang lebih terpusat, terkoordinasi, dan memiliki jangkauan lebih luas.

Mengapa Status Bencana Nasional Mendesak?

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki implikasi besar dalam penanganan krisis karhutla. Beberapa alasan utama mengapa status ini didesak oleh GNB antara lain:

  • Mobilisasi Sumber Daya Nasional: Status bencana nasional memungkinkan pengerahan anggaran, personel, dan peralatan dari seluruh tingkatan pemerintahan dan lembaga terkait, termasuk TNI/Polri, secara maksimal dan terkoordinasi di bawah satu komando pusat.
  • Peningkatan Koordinasi: Menghilangkan hambatan birokrasi dan ego sektoral antar lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mencapai respons yang lebih cepat dan terpadu.
  • Akses Bantuan Internasional: Membuka potensi bantuan dan dukungan teknis dari komunitas internasional yang relevan, baik dalam penanganan langsung maupun mitigasi jangka panjang.
  • Penegakan Hukum Lebih Tegas: Memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran lahan, termasuk korporasi, serta memastikan akuntabilitas.
  • Perlindungan Hak Dasar Warga: Menjamin bahwa upaya pemulihan dan perlindungan hak-hak dasar warga, seperti kesehatan, pendidikan, dan mata pencarian, menjadi prioritas utama dengan dukungan anggaran dan program yang memadai.

Karhutla: Masalah Klasik dengan Dampak Krisis

Karhutla di Indonesia bukanlah fenomena baru; ia merupakan masalah tahunan yang telah berulang selama puluhan tahun, terutama di musim kemarau panjang. Kasus karhutla masif pada tahun 2015 dan 2019 menjadi catatan kelam yang menunjukkan betapa parahnya dampak yang bisa ditimbulkan, mulai dari kerugian ekonomi triliunan rupiah hingga krisis kesehatan publik yang melumpuhkan sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, kabut asapnya kerap melintasi batas negara dan menyebabkan ketegangan diplomatik dengan negara-negara tetangga.

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, seperti pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), serta peningkatan patroli dan penegakan hukum, desakan dari GNB menunjukkan bahwa langkah-langkah tersebut belum dianggap cukup solutif untuk menghentikan siklus bencana ini. Para kritikus berpendapat bahwa pendekatan yang ada cenderung reaktif, bukan proaktif, dan belum menyentuh akar masalah struktural seperti tata kelola lahan yang buruk, perizinan yang lemah, dan praktik pembukaan lahan ilegal yang terus terjadi.

Tanggapan Pemerintah dan Harapan Penanganan Komprehensif

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi menetapkan status bencana nasional untuk karhutla, dengan alasan bahwa penanganan di tingkat daerah masih dianggap mampu dikelola melalui koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian/lembaga terkait. Namun, suara-suara kritis dari masyarakat sipil dan tokoh bangsa seperti Gus Mus serta Romo Magnis menjadi tekanan moral yang kuat bagi pemangku kebijakan.

GNB berharap pemerintah tidak hanya responsif terhadap desakan ini tetapi juga mengambil langkah konkret yang menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan penegakan hukum terkait karhutla, serta pembangunan sistem pencegahan dan mitigasi yang lebih kokoh dan berkelanjutan. Penanganan karhutla, menurut mereka, harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa, bukan hanya sekadar respons darurat musiman. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya penanggulangan bencana di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs resmi BNPB.