Produk UMKM yang dijual di marketplace. Pelaku UMKM mulai menaikkan harga produk mereka untuk menghadapi kebijakan PPh Pasal 22 yang berlaku mulai 1 Agustus. (Foto: cnnindonesia.com)
Produk UMKM yang dijual di marketplace. Pelaku UMKM mulai menaikkan harga produk mereka untuk menghadapi kebijakan PPh Pasal 22 yang berlaku mulai 1 Agustus. (Foto: cnnindonesia.com)