Ilustrasi Pengadilan. Nur Hasanah, seorang terapis spa di Surabaya, divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana klien Rp1,28 miliar. (Foto: cnnindonesia.com)
Ilustrasi Pengadilan. Nur Hasanah, seorang terapis spa di Surabaya, divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana klien Rp1,28 miliar. (Foto: cnnindonesia.com)