Komisi III DPR Soroti Mendesaknya Perluasan Ruang Lingkup Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini menyerukan pentingnya perluasan ruang lingkup aturan perampasan aset di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tidak semata-mata menyasar tindak pidana korupsi (tipikor) saja, melainkan harus menjangkau spektrum kejahatan yang lebih luas. Argumen ini mengacu pada praktik yang berlaku di banyak negara, di mana penyitaan aset dari hasil kejahatan telah menjadi instrumen efektif dalam penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana.
Pandangan ini mencuat di tengah mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah lama dinantikan. Komisi III melihat adanya celah hukum yang signifikan jika perampasan aset hanya terbatas pada kasus korupsi, sementara kejahatan serius lainnya seperti pencucian uang, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan lingkungan, seringkali menghasilkan keuntungan finansial yang sangat besar. Tanpa kerangka hukum yang kuat untuk menyita aset-aset ini, para pelaku kejahatan dapat dengan mudah menikmati hasil tindak pidana mereka, merusak integritas sistem hukum dan ekonomi negara.
Urgensi dan Perbandingan Internasional
Banyak negara maju telah menerapkan undang-undang perampasan aset yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada korupsi. Mereka menyadari bahwa kejahatan modern seringkali lintas batas dan melibatkan jaringan kompleks dengan tujuan utama meraup keuntungan finansial. Contohnya, di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, mekanisme perampasan aset (baik secara pidana maupun perdata) digunakan secara agresif untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara atau korban, terlepas dari jenis tindak pidananya. Pendekatan ini terbukti mampu memukul mundur para kriminal dengan merusak motivasi ekonomi mereka.
Habiburokhman menyoroti bahwa Indonesia perlu segera mengadopsi pendekatan serupa untuk memastikan efektivitas penegakan hukum. Tanpa undang-undang yang kuat, aset-aset hasil kejahatan dapat terus berputar dalam sistem ekonomi, membiayai kejahatan lebih lanjut, dan bahkan merusak stabilitas finansial nasional. Ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memutus mata rantai finansial kejahatan dan memulihkan kerugian negara serta masyarakat.
Jenis Kejahatan yang Harus Terjangkau Perampasan Aset:
- Pencucian Uang: Seringkali menjadi tindak pidana ikutan dari berbagai kejahatan, memungkinkan aset ilegal terlihat sah.
- Narkotika: Bisnis narkoba menghasilkan triliunan rupiah yang sering disembunyikan dalam berbagai bentuk aset.
- Terorisme: Pendanaan terorisme seringkali melibatkan aset yang disamarkan, penting untuk memutus aliran dana ini.
- Perdagangan Manusia: Keuntungan dari eksploitasi manusia juga perlu disita untuk efek jera.
- Kejahatan Lingkungan: Perusakan lingkungan masif seringkali dilakukan demi keuntungan finansial besar.
Tantangan dan Harapan RUU Perampasan Aset
Pernyataan Ketua Komisi III ini secara tidak langsung menggarisbawahi urgensi percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasi celah-celah yang ada dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana, yang dikenal sebagai *non-conviction based asset forfeiture* (NCBAF). Mekanisme ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga kuat hasil kejahatan, meskipun pelaku belum atau tidak dapat divonis pidana karena berbagai alasan, seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak ditemukan cukup bukti untuk pidana namun bukti aset ilegal kuat.
Namun, penerapan NCBAF juga memicu perdebatan sengit terkait perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan sangat hati-hati, dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan jaminan keadilan agar tidak disalahgunakan. Proses pembuktian asal-usul aset harus jelas dan transparan, memastikan bahwa setiap perampasan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak semata-mata atas dasar asumsi.
Komisi III DPR, melalui Habiburokhman, berkomitmen untuk terus mendorong agar RUU ini dapat segera disahkan. “Ini adalah pekerjaan rumah yang mendesak untuk memperkuat penegakan hukum dan memberantas kejahatan dari akarnya, yaitu keuntungan finansial,” tegas Habiburokhman. Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, Indonesia diharapkan memiliki perangkat hukum yang lebih canggih dan responsif terhadap dinamika kejahatan yang semakin kompleks, sesuai dengan standar internasional dan kebutuhan pemberantasan kejahatan di era modern.
Artikel terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dapat ditemukan di situs resmi DPR RI: Komisi III DPR Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi perhatian serius lembaga legislatif selama beberapa waktu, namun masih memerlukan dorongan kuat untuk segera direalisasikan.

