APRI Dorong Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat, Komisi XII DPR RI Siapkan Pembahasan Prioritas
JAKARTA, nusavox.com — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) meminta Pemerintah dan DPR RI mempercepat penyelesaian persoalan legalitas pertambangan rakyat, yang hingga kini dinilai masih terkendala birokrasi panjang dan tumpang tindih regulasi.
Hal itu disampaikan dalam rapat audiensi antara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APRI Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, di antaranya drg. Alfons Manibui dan Drs. H. Cek Endra dari Fraksi Golkar, Dr. Sartono Hutomo dari Fraksi Demokrat, Syafruddin dari Fraksi PKB, Sigit K. Yunianto dari Fraksi PDI Perjuangan, serta H. Rokhmat Ardiyan dari Fraksi Gerindra.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. H. Syarif Fasha, turut menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi penambang rakyat di sejumlah daerah, termasuk di Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut, APRI menyoroti sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang menyebabkan banyak aktivitas tambang rakyat belum memiliki kepastian hukum.
Kondisi itu dinilai, membuat masyarakat penambang berada pada posisi rentan terhadap persoalan hukum dan administratif.
Selain itu, tingginya biaya serta rumitnya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga menjadi perhatian utama.

APRI menilai proses perizinan yang panjang, dan tidak pasti menghambat upaya legalisasi dan penataan pertambangan rakyat secara formal.
“Ketidaksinkronan kebijakan antara sektor pertambangan, kehutanan dan tata ruang juga masih menjadi hambatan besar dalam proses legalisasi tambang rakyat di daerah,” demikian salah satu poin yang disampaikan APRI dalam audiensi tersebut.
APRI juga menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berdampak terhadap persoalan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Dalam pemaparannya, APRI menegaskan bahwa perjuangan organisasi tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Selain itu, tata kelola pertambangan rakyat kini juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya, untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.
Komisi XII juga berencana mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam rapat tersebut, Komisi XII DPR RI menyebut persoalan pertambangan rakyat, akan menjadi salah satu agenda prioritas pembahasan ke depan, terutama terkait implementasi regulasi di daerah.
Komisi XII menilai regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat harus diikuti dengan kemudahan implementasi di lapangan, agar masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum dan akses legal terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, mengatakan pihaknya menyambut baik respons Komisi XII DPR RI, yang dinilai serius memperhatikan nasib penambang rakyat di Indonesia.

Menurutnya, meskipun perwakilan APRI Kaltim yang hadir langsung di Jakarta terbatas, seluruh pengurus di daerah tetap mengikuti jalannya audiensi melalui siaran langsung.
Testia menjelaskan, APRI berharap sektor pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap kegiatan usaha pertambangan dapat menghasilkan perputaran ekonomi dari aspek fiskal, meningkatkan lapangan kerja masyarakat lokal, serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan hilirisasi, guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, khususnya bagi Kaltim,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/5/2026).
Meski demikian, ia menilai regulasi terbaru terkait pertambangan rakyat masih memerlukan evaluasi lebih lanjut, karena persoalan di daerah tidak sesederhana yang tertuang dalam aturan.
Menurut dia, birokrasi legalitas penambang rakyat masih terlalu panjang, termasuk proses pengurusan WPR dan IPR yang dinilai memakan waktu lama.
“Permasalahan Kami di daerah tidak sesimpel apa yang dituangkan dalam undang-undang, dan salah satunya panjangnya birokrasi terkait legalitas penambang rakyat, belum lagi masalah WPR dan IPR yang prosesnya terkesan sangat lama,” katanya.
APRI Kaltim, lanjut Testia, akan menyiapkan berbagai data dan persoalan pertambangan rakyat di daerah, untuk dibahas kembali dalam agenda lanjutan bersama Komisi XII DPR RI, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.
“Kami berharap ada titik terang yang lebih baik terkait permasalahan tambang rakyat di Kaltim, dan seluruh pelaku tambang rakyat dapat mendukung langkah-langkah APRI demi masa depan penambang rakyat yang lebih baik,” pungkasnya. (AI)

