PALEMBANG – PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), telah memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi yang mewajibkan konsumen menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sumatera Selatan. Pertamina menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi.
Klarifikasi ini muncul menyusul kegaduhan dan kebingungan di kalangan masyarakat Sumatera Selatan akibat penyebaran pesan berantai yang mengklaim adanya aturan baru tersebut. Melalui pernyataan resminya, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengharuskan konsumen menyertakan atau menunjukkan STNK saat membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU yang beroperasi di provinsi tersebut.
Klarifikasi Resmi: Tidak Ada Perubahan Aturan Mendadak
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, dalam keterangan resminya, secara lugas menyatakan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK adalah tidak benar. “Kami tegaskan tidak ada perubahan syarat pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar di Sumsel yang mengharuskan menunjukkan STNK. Masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung dengan kabar yang beredar,” ujar Nikho.
Pertamina Patra Niaga secara konsisten telah mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran. Program Subsidi Tepat, yang mengandalkan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id, adalah fokus utama perusahaan untuk memastikan subsidi energi dinikmati oleh pihak yang berhak. Dalam skema ini, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR Code yang digunakan saat transaksi, bukan STNK secara fisik untuk ditunjukkan di SPBU.
Mengapa Rumor Semacam Ini Mudah Muncul?
Munculnya rumor terkait persyaratan pembelian BBM subsidi seringkali berakar dari upaya pemerintah dan Pertamina untuk menertibkan distribusi subsidi agar lebih efektif dan mencegah penyalahgunaan. Sejak peluncuran program Subsidi Tepat dan penggunaan sistem QR Code, masyarakat memang dihadapkan pada perubahan mekanisme transaksi. Hal ini, ditambah dengan kurangnya literasi digital atau misinterpretasi informasi, kerap menjadi celah bagi penyebaran hoaks. Artikel-artikel sebelumnya juga sering mengulas tantangan Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan yang kadang memicu perdebatan di masyarakat, seperti isu antrean panjang atau kendala teknis aplikasi.
Dampak dari rumor semacam ini cukup signifikan, mulai dari kepanikan publik, antrean yang tidak perlu di SPBU karena kebingungan, hingga potensi disinformasi yang merugikan baik konsumen maupun citra perusahaan. Pertamina selalu mengingatkan agar masyarakat mencari informasi dari kanal-kanal resmi untuk menghindari kesalahpahaman.
Aturan Sebenarnya Pembelian BBM Subsidi
Meskipun kewajiban STNK adalah hoaks, masyarakat perlu memahami mekanisme pembelian BBM subsidi yang berlaku saat ini. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui:
- Program Subsidi Tepat: Ini adalah program utama Pertamina untuk penyaluran BBM subsidi.
- Pendaftaran Online: Konsumen diimbau untuk mendaftarkan kendaraan mereka di situs web subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina.
- QR Code: Setelah terdaftar dan diverifikasi, pengguna akan mendapatkan QR Code. QR Code inilah yang akan dipindai oleh operator SPBU saat transaksi pembelian BBM subsidi (Pertalite untuk roda empat, dan Solar untuk kendaraan tertentu).
- Identifikasi Kendaraan: Pendaftaran ini bertujuan untuk mencocokkan data kendaraan dengan kuota subsidi yang ditetapkan, bukan untuk mengharuskan menunjukkan STNK setiap kali membeli.
- Prioritas Sasaran: Pembatasan volume dan jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi terus diperketat untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, seperti kendaraan pribadi berkapasitas kecil, transportasi umum, atau kendaraan niaga tertentu.
Mekanisme ini dirancang untuk mempermudah pemantauan distribusi dan mencegah penyelewengan BBM subsidi. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak dan memenuhi kriteria diharapkan segera mendaftar.
Komitmen Pertamina dalam Pelayanan dan Edukasi
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi kepada publik. Perusahaan secara aktif mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan pembelian BBM, melalui saluran komunikasi resmi. Saluran tersebut antara lain Call Center Pertamina 135 atau akun media sosial resmi Pertamina.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di masyarakat Sumatera Selatan. Pertamina juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan mendukung pemerintah dalam mengalokasikan subsidi secara efisien.

