Sultan Sambaliung Kawal Langsung Perjuangan Masyarakat Adat Dayak Basab, Tegaskan Marwah Adat Harus Dihormati.
Sultan Sambaliung: Hak Masyarakat Adat Harus Dihormati dan Dilindungi, Jangan Main-Main dengan Hak Masyarakat Adat Dayak
BERAU, nusavox.com – Konflik antara Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THL, di Kabupaten Berau kembali mencuat ke ruang publik.
Perselisihan yang dipicu oleh penumbangan sejumlah pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat adat itu, kini memasuki tahap mediasi setelah kedua belah pihak menyepakati pemberian waktu 30 hari bagi perusahaan, untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait penyelesaian sanksi denda adat.
Ketegangan tersebut mengemuka dalam kegiatan ritual adat bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur/Panenean” yang digelar di kawasan Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih, Sabtu (30/5/2026).
Ritual dihadiri oleh Sultan Sambaliung PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, tokoh adat Dayak Basab, masyarakat setempat, serta Organisasi Sabang Merah Borneo (SMB) DPD Berau Pesisir.
Pelaksanaan ritual berlangsung sebagai bentuk respons masyarakat adat terhadap penumbangan 15 pohon yang berada di wilayah adat.
Pohon-pohon tersebut terdiri atas lima pohon madu atau Manggeris, yang masih produktif dan sepuluh pohon durian yang disebut sebagai warisan leluhur masyarakat Ulayat Jantui.

Bagi masyarakat adat, pohon-pohon tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna budaya dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun.
Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir, Barnabas Jejer, mengatakan bahwa masyarakat adat telah menempuh berbagai upaya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.
Namun hingga saat ini, menurutnya, penyelesaian terkait sanksi denda adat yang telah diputuskan belum mencapai titik temu.
“Kami berharap ada keseriusan dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Apa yang kami perjuangkan bukan semata soal pohon yang ditebang, tetapi juga penghormatan terhadap adat, sejarah, dan hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah ini,” kata Barnabas.
Menurut dia, ritual adat yang dilaksanakan merupakan bagian dari mekanisme adat yang dijalankan masyarakat, sebagai bentuk penegasan sikap atas persoalan yang sedang berlangsung.

Setelah ritual selesai, rombongan masyarakat adat bersama Sultan Sambaliung bergerak menuju kantor PT THL untuk melakukan pertemuan dan mediasi.
Pertemuan tersebut, mendapat pengawalan dari aparat TNI dan Polri, termasuk unsur Koramil Batu Putih dan Polsubsektor Batu Putih.
Dalam proses mediasi, suasana sempat berlangsung tegang akibat perbedaan pandangan antara perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Meski demikian, aparat keamanan yang hadir berhasil menjaga situasi sehingga dialog tetap dapat berlangsung secara kondusif.
Sekretaris Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Bang Ben, menilai penyelesaian konflik harus dilakukan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak ulayat masyarakat adat.
Ia mengatakan kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan tersebut, menunjukkan besarnya perhatian terhadap perlindungan wilayah adat dan penyelesaian konflik secara bermartabat.
“Tanah ulayat memiliki kedudukan penting bagi masyarakat adat. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut wilayah adat perlu diselesaikan melalui dialog dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat, M. Jaka, menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat, agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, masyarakat adat tetap membuka ruang dialog selama proses penyelesaian dilakukan secara serius, dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama.
Dalam mediasi tersebut, masyarakat adat pada awalnya mengusulkan tenggat waktu satu minggu untuk penyelesaian persoalan sanksi adat.
Namun pihak PT THL meminta tambahan waktu selama satu bulan, guna melakukan koordinasi dengan jajaran manajemen pusat.
Permintaan itu akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak, dan dituangkan dalam berita acara resmi hasil mediasi.

Barnabas Jejer menyebut keputusan memberikan tambahan waktu selama 30 hari diambil demi menjaga stabilitas, dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kami menerima permintaan tambahan waktu yang diajukan perusahaan. Namun Kami berharap dalam jangka waktu tersebut ada langkah nyata dan kepastian terkait penyelesaian persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat adat,” katanya.
Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa, lembaga adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut masyarakat adat.
Menurutnya, setiap pihak yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Berau perlu menghormati nilai-nilai adat, dan kesepakatan yang telah dibangun bersama.
“Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan mengedepankan penghormatan terhadap adat, dialog yang konstruktif, dan komitmen untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di kawasan Batu Putih terpantau aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat TNI dan Polri.
Kedua belah pihak juga menyatakan komitmennya, untuk melanjutkan proses penyelesaian sesuai hasil kesepakatan mediasi.
Dengan adanya tenggat waktu 30 hari tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah yang akan ditempuh PT THL dalam merespons tuntutan masyarakat adat, terkait penyelesaian sanksi denda adat atas penumbangan pohon-pohon yang menjadi bagian dari kawasan Tanah Ulayat Jantui.
Sementara itu, pihak PT THL hingga akhir mediasi belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media, terkait substansi tuntutan masyarakat adat maupun langkah yang akan diambil perusahaan dalam menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut. (AI)

