Senin, 28 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Kemenkumham Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Usai Sorotan Ombudsman Soal Penjara Mewah

Petugas tengah melakukan inspeksi di sebuah lembaga pemasyarakatan. Lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan pasca temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. (Foto: cnnindonesia.com)

Kemenkumham Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong Usai Sorotan Ombudsman Soal Penjara Mewah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah tegas menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, menyusul temuan fasilitas mewah yang mencolok oleh Ombudsman Republik Indonesia. Keputusan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus merespons cepat laporan publik yang menyoroti adanya dugaan praktik penyimpangan di dalam lapas.

Penonaktifan ini berlaku bagi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Sub Seksi Sarana Prasarana (Kasubsi Sarpras), dan satu Kepala Sub Seksi Keamanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses investigasi internal yang mendalam. Kemenkumham menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan wewenang akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu, demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan akuntabel.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Awal Mula Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi tersebut, tim Ombudsman menemukan adanya fasilitas-fasilitas di dalam kamar hunian narapidana yang tidak sesuai standar dan terkesan mewah. Temuan ini mencakup adanya pendingin ruangan (AC), televisi layar datar, hingga penggunaan keramik mahal di beberapa sel tahanan. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan prinsip kesetaraan dan kesederhanaan yang seharusnya diterapkan di lembaga pemasyarakatan.

Temuan Ombudsman menyoroti beberapa poin krusial:

  • Adanya perbedaan fasilitas yang mencolok antara satu sel dengan sel lainnya.
  • Penggunaan barang elektronik dan dekorasi mewah yang seharusnya tidak diperbolehkan.
  • Indikasi adanya ‘perlakuan istimewa’ bagi narapidana tertentu yang melanggar prinsip keadilan.

Investigasi Ombudsman ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan etika, tanpa adanya diskriminasi atau praktik pungutan liar. Hasil temuan ini kemudian disampaikan kepada Kemenkumham untuk ditindaklanjuti, dan respons cepat berupa penonaktifan pejabat menjadi bukti keseriusan kementerian dalam menuntaskan persoalan ini.

Sinyal Tegas Kemenkumham Terhadap Penyelewengan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat secara langsung mengonfirmasi penonaktifan kelima pejabat tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penegakan disiplin. Kemenkumham berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang di seluruh jajaran, terutama di unit pelaksana teknis seperti lapas.

“Kami tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan. Integritas adalah harga mati,” tegas salah satu pejabat Kemenkumham dalam pernyataan persnya. Proses investigasi lebih lanjut akan menentukan sanksi final yang akan diberikan kepada para pejabat yang terbukti bersalah. Selain sanksi administratif, kemungkinan adanya sanksi pidana juga akan dipertimbangkan jika ditemukan unsur pidana dalam penyediaan fasilitas mewah tersebut.

Kasus ini secara tidak langsung mengingatkan pada serangkaian laporan serupa yang pernah menjadi sorotan media dan publik terkait fasilitas khusus di lapas-lapas di Indonesia, menunjukkan bahwa masalah ini merupakan tantangan berkelanjutan bagi sistem pemasyarakatan nasional. Kemenkumham terus berupaya memperkuat pengawasan internal dan eksternal, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga seperti Ombudsman, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Menjaga Integritas Sistem Pemasyarakatan

Keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi penegak hukum. Prinsip pemasyarakatan yang menekankan pada rehabilitasi dan pembinaan yang adil menjadi tercoreng. Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan internal dan seberapa efektifnya upaya pencegahan korupsi di lingkungan lapas. Penting bagi Kemenkumham untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan reformasi birokrasi.

Langkah penonaktifan ini diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh petugas pemasyarakatan agar selalu menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku. Kemenkumham juga perlu terus mengedukasi dan membina petugasnya tentang pentingnya integritas serta dampak negatif dari praktik-praktik koruptif. Masyarakat juga didorong untuk terus aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lapas, sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional.