Senin, 28 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Kontroversi: Bapas Malang Izinkan Eks Napi Kekerasan Seksual Bechi Lapor Via Video Call

Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat melakukan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. (Ilustrasi) (Foto: cnnindonesia.com)

Kontroversi Izin Lapor Video Call untuk Eks Napi Kekerasan Seksual Bechi

Kebijakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang yang mengizinkan Moch. Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bechi, seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual, untuk melakukan wajib lapor via panggilan video, memicu gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Alasan utama yang dikemukakan Bapas Malang adalah ‘kesibukan kerja’ Bechi, sebuah justifikasi yang segera dipertanyakan keabsahan dan urgensinya mengingat latar belakang kejahatan serius yang dilakukan.

Keputusan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai standar prosedur pengawasan terhadap mantan narapidana kejahatan berat, tetapi juga memicu kekhawatiran publik tentang komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Kasus Bechi sendiri adalah salah satu kasus kekerasan seksual paling disorot di Indonesia, yang melibatkan korban anak di bawah umur dan proses hukum yang panjang serta penuh drama. Masyarakat menuntut kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang mengenai pengecualian ini.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Latar Belakang Keputusan Kontroversial: Alasan ‘Kesibukan Kerja’

Secara reguler, narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, terutama untuk kasus-kasus serius seperti kekerasan seksual, berada di bawah pengawasan Bapas dan diwajibkan untuk melapor secara langsung. Tujuan dari wajib lapor ini sangat krusial, yakni untuk memantau perilaku mantan narapidana, memastikan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai rencana, serta yang terpenting, menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat dari potensi residivisme.

Bapas Malang, melalui pernyataan resminya, mengklaim bahwa izin laporan via video call diberikan setelah mempertimbangkan ‘kesibukan kerja’ Bechi. Ini adalah poin yang paling memantik kontroversi. Banyak pihak menilai bahwa alasan kesibukan kerja tidak cukup kuat untuk menganulir prosedur standar wajib lapor fisik, terutama untuk seorang eks narapidana kasus kekerasan seksual yang notabene memiliki risiko pengulangan kejahatan yang tinggi dan dampak sosial yang besar. Pertanyaannya kemudian adalah, apakah ‘kesibukan kerja’ dapat diprioritaskan di atas kebutuhan pengawasan ketat terhadap seorang pelaku kejahatan serius?

Keputusan ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dan mereduksi esensi dari program pengawasan pasca-pembebasan. Seharusnya, pengawasan langsung memastikan interaksi tatap muka yang memungkinkan petugas Bapas untuk melakukan observasi yang lebih komprehensif terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial mantan narapidana. Hal ini tentu sulit tercapai secara optimal melalui panggilan video.

Sorotan Terhadap Efektivitas Pengawasan Narapidana Kriminal Seksual

Efektivitas pengawasan terhadap mantan narapidana, khususnya pelaku kejahatan seksual, adalah pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Sistem ini bertujuan untuk mencegah pengulangan kejahatan dan melindungi masyarakat. Dengan izin pelaporan via video call, sejumlah kekhawatiran muncul:

  • Keterbatasan Observasi Langsung: Panggilan video tidak memungkinkan petugas Bapas untuk secara menyeluruh mengamati kondisi lingkungan, bahasa tubuh, atau potensi indikator perilaku lain yang mungkin terlewatkan.
  • Potensi Penyalahgunaan: Alasan ‘kesibukan kerja’ sangat rentan disalahgunakan dan dapat menjadi celah bagi mantan narapidana untuk menghindari pengawasan ketat.
  • Keadilan dan Trauma Korban: Keputusan semacam ini dapat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama para korban dan penyintas kekerasan seksual, yang mungkin merasa bahwa pelaku tidak mendapatkan pengawasan yang setimnya.
  • Konsistensi Kebijakan: Muncul pertanyaan mengenai apakah kebijakan ini berlaku untuk semua mantan narapidana atau hanya untuk kasus-kasus tertentu, yang dapat memicu dugaan diskriminasi.

Penting untuk diingat bahwa peran Bapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, adalah untuk melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa kompromi, terutama untuk kasus-kasus yang sangat sensitif seperti kekerasan seksual. Menjaga keseimbangan antara hak-hak klien dan perlindungan masyarakat adalah esensi dari tugas tersebut.

Tuntutan Transparansi dan Evaluasi Kebijakan

Merespons gelombang kritik, Bapas Malang dituntut untuk memberikan penjelasan yang lebih transparan dan komprehensif mengenai dasar hukum serta pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan ini. Masyarakat berhak mengetahui apakah ada regulasi khusus yang memungkinkan pengecualian semacam ini, dan bagaimana mekanisme validasi ‘kesibukan kerja’ Bechi dilakukan.

Kasus Bechi bukan hanya sekadar berita harian, melainkan cerminan dari sistem pengawasan pasca-pembebasan narapidana di Indonesia. Keputusan ini menghidupkan kembali perdebatan tentang bagaimana negara memastikan bahwa individu yang telah dihukum karena kejahatan serius tidak menjadi ancaman lagi bagi masyarakat. Pemerintah dan otoritas terkait perlu segera mengevaluasi kembali kebijakan dan prosedur pengawasan, memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak mengorbankan keamanan publik dan tidak mencederai rasa keadilan.

Artikel ini terhubung dengan perdebatan lama mengenai efektivitas rehabilitasi dan pengawasan bagi pelaku kejahatan seksual, yang kerap menjadi sorotan publik. Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat dan konsisten untuk memastikan bahwa pelaku kekerasan seksual benar-benar telah menjalani proses rehabilitasi dan tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.