SAMARINDA, nusavox.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi dan menindak praktik impor ilegal baju bekas. Menurutnya, petugas berhasil mengungkap kasus besar kali ini berkat pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan.
Selain itu, Purbaya menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti pada tahapan menyita barang bukti saja. Sebab, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mendalami kasus secara intensif untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab. Petugas akan melacak pihak-pihak yang memasukkan, menyimpan, hingga mendistribusikan barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pemilik kontainer.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Purbaya, Selasa (23/6/2026).
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menyita barang dalam pendekatan hukum ke depan. Sebaliknya, mereka ingin memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran perdagangan tersebut.
Oleh karena itu, Menkeu mengingatkan para pelaku usaha agar selalu menjalankan kegiatan secara legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan. Langkah ini penting karena pemerintah berkomitmen kuat menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, melindungi industri dalam negeri, serta melindungi masyarakat Indonesia.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya.
Kronologi Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok
Sementara itu, penindakan besar-besaran di Pelabuhan Tanjung Priok bermula ketika petugas mendapatkan informasi intelijen. Informasi tersebut mencurigai adanya pengiriman balpres (bal pakaian bekas) menggunakan kapal KM Eden Mas yang berlayar dari Pontianak menuju Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang berada di dalam kapal tersebut, petugas Bea Cukai langsung memeriksa 46 kontainer. Hasilnya, mesin pemindai menunjukkan bahwa 43 kontainer terindikasi kuat berisi balpres. Petugas pun segera menyegel kontainer-kontainer tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Hingga tanggal 22 Juni 2026, petugas yang telah membongkar 19 kontainer menemukan:
- 2.067 bal berisi pakaian bekas.
- Aksesori pakaian.
- Tas bekas.
Secara keseluruhan, petugas memperkirakan total muatan dalam 43 kontainer tersebut mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
Perluasan Operasi ke Kalimantan Barat
Tidak berhenti di situ, tim gabungan langsung mengembangkan informasi hasil penindakan dari Tanjung Priok menuju wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Pada periode 19-21 Juni 2026, petugas bergerak cepat menggerebek dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Melalui operasi tersebut, petugas berhasil menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal yang bernilai sekitar Rp 4,12 miliar. Dengan demikian, total nilai seluruh barang sitaan di Jakarta dan Kalbar mencapai lebih dari Rp 41,6 miliar.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalbar menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan impor ilegal baju bekas dari hulu hingga hilir,” pungkas Purbaya.
Penulis : Aprillia

