Kamis, 16 Juli 2026 Samarinda, ID
Internasional

DPR RI Mendesak Dialog sebagai Kunci Stabilitas di Laut China Selatan

Ilustrasi: Pertemuan diplomatik atau forum diskusi regional sebagai simbol upaya penyelesaian sengketa maritim di Laut China Selatan. (Foto: cnnindonesia.com)

DPR RI Mendesak Dialog sebagai Kunci Stabilitas di Laut China Selatan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rachmat Gobel secara tegas mendorong penyelesaian sengketa Laut China Selatan (LCS) melalui mekanisme dialog. Pernyataan ini bukan sekadar seruan diplomatik biasa, melainkan refleksi dari sikap konsisten Indonesia yang memprioritaskan stabilitas kawasan ASEAN sebagai fondasi vital bagi pertumbuhan ekonomi dan terciptanya perdamaian berkelanjutan. Penekanan Gobel menggarisbawahi urgensi pendekatan diplomatik yang konstruktif di tengah dinamika geopolitik maritim yang semakin kompleks.

Sengketa di Laut China Selatan melibatkan klaim tumpang tindih atas wilayah perairan, gugusan pulau, terumbu karang, dan sumber daya alam antara beberapa negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Kawasan ini merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia dan diyakini kaya akan cadangan minyak serta gas bumi. Oleh karena itu, ketegangan yang terjadi di wilayah ini memiliki potensi besar untuk mengganggu rantai pasok global dan memicu konflik yang lebih luas, menjadikannya isu yang tidak bisa diabaikan oleh negara-negara di kawasan, termasuk Indonesia.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Urgensi Dialog di Tengah Ketegangan Maritim

Seruan dialog oleh anggota legislatif Indonesia ini muncul di tengah eskalasi insiden dan retorika yang berpotensi memanaskan situasi di Laut China Selatan. Rachmat Gobel menyoroti bahwa pendekatan dialog merupakan satu-satunya jalan rasional dan berkelanjutan untuk menghindari konfrontasi bersenjata serta menciptakan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak. Tanpa dialog yang efektif, risiko salah perhitungan atau insiden kecil bisa dengan cepat memicu krisis yang lebih besar. Pendekatan ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang menjadi kerangka acuan utama dalam penentuan hak dan kewajiban negara-negara di laut.

  • Pencegahan Eskalasi: Dialog berfungsi sebagai katup pengaman untuk mencegah ketegangan berubah menjadi konflik terbuka.
  • Pencarian Solusi Damai: Memberikan platform bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu dan solusi konstruktif.
  • Penegakan Hukum Internasional: Memastikan setiap resolusi berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum laut internasional yang diakui.

Stabilitas ASEAN: Pilar Ekonomi dan Perdamaian Kawasan

Komentar Gobel juga secara eksplisit menghubungkan penyelesaian sengketa LCS dengan stabilitas ASEAN. Stabilitas regional adalah prasyarat mutlak bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggota ASEAN. Kawasan Asia Tenggara telah menjadi magnet investasi dan pusat produksi global, di mana arus barang dan jasa sangat bergantung pada keamanan jalur pelayaran di Laut China Selatan. Gangguan stabilitas di sana tidak hanya akan memukul perekonomian regional, tetapi juga memiliki efek domino terhadap ekonomi global. Selain itu, persatuan dan sentralitas ASEAN sebagai blok regional akan sangat terdampak jika sengketa ini tidak dapat diselesaikan secara damai, berpotensi melemahkan posisi tawar ASEAN di kancah internasional. Indonesia, sebagai motor penggerak dan salah satu pendiri ASEAN, memiliki kepentingan strategis untuk menjaga soliditas dan efektivitas organisasi ini.

Peran Indonesia dalam Meredakan Ketegangan

Meskipun Indonesia bukan negara pengklaim dalam sengketa teritorial inti di Laut China Selatan, negara ini memiliki kepentingan signifikan terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di sekitar Kepulauan Natuna yang kerap beririsan dengan klaim ‘sembilan garis putus-putus’ Tiongkok. Posisi Indonesia yang non-klaiman pada inti sengketa, namun tegas dalam penegakan kedaulatan di ZEE-nya, memungkinkannya untuk berperan sebagai ‘jembatan’ atau mediator yang jujur. Indonesia telah secara konsisten menyerukan agar semua pihak menghormati UNCLOS 1982 dan mendukung percepatan penyelesaian Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan yang mengikat dan efektif. Upaya ini merupakan kelanjutan dari berbagai inisiatif diplomatik Indonesia di masa lalu untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan, seperti yang kerap disuarakan dalam forum-forum ASEAN dan internasional. Diplomasi Jakarta selalu berpegang pada prinsip multilateralisme dan penyelesaian sengketa secara damai.

Tantangan dan Prospek Kedepan

Penyelesaian sengketa Laut China Selatan melalui dialog tidaklah mudah, mengingat kompleksitas klaim historis, interpretasi hukum yang berbeda, serta kepentingan strategis kekuatan besar. Namun, desakan dari legislator seperti Rachmat Gobel menjadi pengingat penting bahwa jalur diplomasi harus tetap menjadi prioritas utama. Prospek ke depan sangat bergantung pada kemauan politik semua pihak yang bersengketa untuk menahan diri, menghormati hukum internasional, dan terlibat dalam dialog yang tulus. Komitmen kuat dari setiap negara anggota ASEAN untuk berbicara dengan satu suara dalam isu krusial ini juga akan sangat menentukan efektivitas upaya penyelesaian damai. Indonesia, melalui DPR dan pemerintah, akan terus memainkan perannya dalam mendorong stabilitas dan perdamaian di salah satu titik panas geopolitik terpenting di dunia ini.