Kamis, 16 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Tarif Pajak Kendaraan di Kaltara Kembali Normal pada 2026

Foto Istimewa : H. Syaiful Adrie, S.E., M.A.P., Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Tarakan / Kantor Bersama Samsat Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

TARAKAN, nusavox.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memberlakukan kembali tarif normal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2026. Sebelumnya, sepanjang tahun 2025, pemerintah sempat memberikan berbagai insentif berupa pemutihan dan tarif pajak terendah guna meringankan beban ekonomi masyarakat.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, menjelaskan bahwa program keringanan tahun lalu bertujuan untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan mereka. Selain menghapus denda keterlambatan lewat pemutihan, Pemprov Kaltara juga menerapkan tarif PKB paling rendah saat itu.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Di tahun 2025 ada program Pemprov Kaltara berupa keringanan pembayaran pajak. Selain ada pemutihan, tarif yang digunakan juga tarif terendah,” jelas Syaiful.

Bukan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan di Kaltara

Namun, memasuki tahun 2026, pemerintah tidak lagi memberlakukan kebijakan insentif tersebut. Syaiful menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah menaikkan beban pajak, melainkan hanya mengembalikan nominalnya ke aturan semula.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyesuaian ini murni penghentian masa insentif.

“Jadi bukan naik, tetapi kembali ke tarif normal. Tahun lalu masyarakat menikmati tarif paling rendah, sekarang kembali ke tarif yang biasa sesuai aturan,” ujarnya.

Sebagai rincian, Samsat menggunakan tarif terendah sebesar 0,8 persen pada tahun 2025. Sementara itu, mulai tahun 2026 ini, tarif PKB kembali menyentuh angka 1,2 persen sebagaimana aturan regulasi daerah yang berlaku.

Sanksi Denda Keterlambatan Berlaku Lagi

Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga kembali menerapkan sanksi denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar. Kebijakan ini tentu berbeda dengan tahun lalu yang membebaskan denda melalui pemutihan masal.

“Kalau tahun 2026 terlambat, ya kita kenakan denda. Tahun lalu tidak ada karena ada program pemutihan,” jelas Syaiful.

Pada akhirnya, Syaiful mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama penghentian pemutihan ini adalah demi membangun disiplin masyarakat. Jika program pemutihan bergulir secara terus-menerus, warga cenderung menunda kewajiban mereka demi menunggu diskon pajak di akhir tahun.

Oleh sebab itu, pihak Samsat kini fokus mengedukasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu demi menghindari sanksi denda dan mendukung pembangunan daerah.

Penulis : Aprillia