Senin, 24 Agustus 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK, Ancaman Hukum Menanti

Tangkapan layar dari video viral yang menunjukkan dugaan aksi debt collector menggesek nomor rangka mobil di kawasan GBK, Jakarta. (Foto: cnnindonesia.com)

Polisi Selidiki Dugaan Aksi Debt Collector Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK, Ancaman Hukum Menanti

Kepolisian Republik Indonesia secara serius menindaklanjuti laporan dan rekaman video viral yang menunjukkan dugaan aksi debt collector menggesek nomor rangka kendaraan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Insiden ini, yang terekam jelas dan menyebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat serta menyoroti kembali prosedur penarikan kendaraan oleh pihak ketiga. Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau di luar prosedur hukum.

Kronologi Awal dan Respon Cepat Kepolisian

Video yang beredar luas memperlihatkan sejumlah orang yang diduga debt collector berinteraksi dengan pemilik kendaraan. Dalam tayangan tersebut, salah satu oknum terekam sedang melakukan tindakan yang disinyalir sebagai penggesekan nomor rangka kendaraan menggunakan alat tertentu. Lokasi kejadian di area GBK Jakarta Pusat menambah sorotan publik terhadap keamanan dan kepatuhan hukum di fasilitas umum terkemuka tersebut.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah cepat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami kasus ini. “Kami telah menerima informasi terkait video tersebut dan langsung memerintahkan unit terkait untuk melakukan penyelidikan intensif. Kami akan memburu pelaku jika terbukti melakukan tindakan pidana,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya. Penyelidikan meliputi identifikasi pelaku, lokasi pasti kejadian, serta kronologi lengkap untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.

Tindakan Ilegal dan Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan menggesek nomor rangka kendaraan, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum serius. Nomor rangka berfungsi sebagai identitas unik kendaraan yang sah dan terdaftar. Pengrusakan atau perubahan pada nomor rangka dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman pidana yang tidak ringan. Selain itu, praktik penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum yang sah, yakni putusan pengadilan atau sertifikat fidusia yang terdaftar,” jelas seorang pakar hukum pidana, Dr. Budi Santoso. “Jika debt collector menarik kendaraan tanpa kedua hal tersebut, apalagi disertai kekerasan atau pengrusakan, mereka dapat dipidana.” Dr. Budi juga menambahkan bahwa tindakan di GBK tersebut berpotensi melanggar hak-hak konsumen dan mencoreng citra industri pembiayaan yang profesional.

Imbauan Masyarakat dan Mekanisme Pelaporan

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan insiden serupa yang melibatkan tindakan tidak profesional atau melanggar hukum oleh pihak debt collector. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat:

  • Verifikasi Identitas: Selalu minta dan verifikasi identitas serta surat tugas resmi dari debt collector. Mereka wajib menunjukkan surat kuasa penarikan dan sertifikat fidusia.
  • Hindari Konfrontasi: Jika merasa terancam atau prosedur tidak sesuai, hindari konfrontasi langsung. Segera hubungi pihak berwajib (Polri) atau OJK.
  • Dokumentasikan: Rekam atau foto kejadian sebagai barang bukti jika memungkinkan dan aman.
  • Laporkan ke Pihak Berwenang: Jangan segan untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan pengaduan OJK jika merasa dirugikan atau diintimidasi.

Kejadian di GBK ini bukan kali pertama viralnya aksi debt collector yang menuai kontroversi. Sebelumnya, beberapa kasus serupa pernah mencuat ke permukaan dan mendapatkan perhatian serius dari aparat hukum, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memiliki regulasi ketat mengenai praktik penagihan, termasuk larangan penggunaan kekerasan atau intimidasi.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penarikan unit kendaraan dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan penyelidikan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat tercipta rasa aman di masyarakat dan menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh oknum debt collector.