Dugaan Permainan PT BML Menguat, Tambang Ilegal Garap Lahan Warisan di Sungai Simpaq.
KUKAR, nusavox.com — Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Sungai Simpaq, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Dusun Pondok Labu.
Aktivitas penggalian batu yang berlangsung di atas lahan lebih dari 30 hektare milik ahli waris, kini menjadi sorotan, menyusul indikasi kuat adanya permainan pihak tertentu hingga dugaan keterlibatan perusahaan PT. BML.
Lahan tersebut merupakan peninggalan almarhum Sabri dan almarhum Silvanus Nuraq, yang sah diwariskan kepada Fisher Reinstein S.Kom, CHt, CI, Daud Fitter Fredrik S.A.B, dan Idrus Luter Fernandes, S.H..
Namun, tanpa persetujuan para ahli waris, lahan itu diduga telah digarap dan materialnya diperjualbelikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang mulai terdeteksi sejak tahap uji coba (test fit) pada 8 Oktober 2023.
Kegiatan kemudian berlanjut ke tahap produksi pada 1 Juni 2024 dan diduga terus berlangsung hingga saat ini.
Kuasa hukum sekaligus ahli waris, Idrus Luter Fernandes, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari dugaan pembebasan lahan seluas dua hektare oleh pihak yang bukan ahli waris, yakni berinisial J dan MH.
“Tidak pernah ada persetujuan resmi dari ahli waris, tetapi lahan sudah digarap dan materialnya bahkan diduga diperjualbelikan,” tegas Idrus, Rabu (1/4/2026) malam.
Ia menyebutkan, volume material batu yang telah keluar dari lokasi diperkirakan mencapai 1.550 ton.
Material tersebut diduga kuat dijual ke PT. BML. Selain itu, sejumlah pihak juga disebut berperan sebagai donatur dalam aktivitas tersebut, masing-masing berinisial MS, H.B, dan H.M.
Meski telah berulang kali ditempuh jalur persuasif, pihak ahli waris mengaku tidak pernah mendapatkan respons serius dari pihak terkait.
“Kami sudah menempuh jalur komunikasi baik-baik, tapi tidak ada itikad penyelesaian,” ujarnya.
Situasi semakin memanas setelah pada 30 Januari 2026, keluarga kembali menemukan aktivitas baru di lokasi berbeda yang masih berada dalam satu hamparan lahan warisan.
Luas area yang digarap kali ini mencapai sekitar 30 hektare,.dan berjarak kurang lebih satu kilometer dari titik awal garapan sebelumnya.
Aktivitas tersebut diduga dijalankan dengan modus “koridor tambang”, dengan pola serupa yakni penggalian dan distribusi material ke perusahaan yang sama.
Berbagai upaya penghentian telah dilakukan. Pada 9 Maret 2026, pihak keluarga berkoordinasi dengan kepala adat Loa Ipuh dan tokoh adat Pondok Labu.
Bahkan, komunikasi langsung juga dilakukan dengan perwakilan PT. BML berinisial E.
Namun, permintaan penghentian aktivitas tidak diindahkan. Upaya lanjutan pada 11 Maret 2026 dengan menghubungi pihak berinisial A dan S pun tidak membuahkan hasil.
“Sudah dua kali Kami lakukan komunikasi untuk menghentikan kegiatan, tetapi tetap tidak diindahkan,” kata Idrus.
Sebagai bentuk protes, keluarga ahli waris memasang plang peringatan di lokasi pada 25 Maret 2026. Namun aktivitas tambang disebut masih tetap berjalan.
Akibat aktivitas tersebut, kerugian yang dialami ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kerusakan mencakup lahan, kebun jati, hingga tanaman buah milik warga yang turut terdampak.
Pihak ahli waris pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas. Dugaan permainan yang melibatkan perusahaan dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Kami berharap kepada pihak instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum seperti Polres Kukar dan Kejari Kukar, agar segera menindak tegas dugaan permainan yang melibatkan PT BML dan merugikan masyarakat,” tegas Idrus.
Ia menambahkan, langkah konkret dari kejaksaan sangat diperlukan, terlebih adanya instruksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah dan tambang ilegal.
“Khususnya Kejari Kukar, kami berharap dapat menjalankan instruksi Kejagung RI untuk memberantas mafia tanah dan tambang ilegal. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, para ahli waris memastikan akan menempuh jalur hukum apabila aktivitas tersebut tidak segera dihentikan.
“Langkah selanjutnya kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan dinas terkait agar ada penindakan tegas,” pungkas Idrus. (AI)

