Sengketa Lahan 64 Hektare di Kota Bangun Darat, Warga Pasang Spanduk Klaim Kepemilikan
Darmono Sebut Ada Oknum Polisi Diduga Kuasai Lahan, Klaim Legalitas Tidak Lengkap.
KUTAI KARTANEGARA, nusavox.com — Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sukabumi memasang spanduk pemberitahuan, sebagai bentuk penegasan kepemilikan, Sabtu (4/4/2026).
Spanduk tersebut, dipasang di area perkebunan milik Kelompok Tani Atekat.
Dalam isi pemberitahuan itu disebutkan bahwa lahan merupakan milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum.
Selain itu, pihak lain dilarang melakukan aktivitas tanpa izin tertulis dari pemilik, dengan ancaman akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penguasaan lahan oleh seorang oknum yang disebut sebagai anggota Polsek Kota Bangun berinisial Purnomo.
Oknum tersebut, diduga mengklaim kepemilikan lahan, namun disebut tidak memiliki kelengkapan dokumen legalitas yang sah.
Darmono, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, mengatakan pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah, yang telah mereka kuasai sejak lama.
“Ini bentuk penegasan bahwa lahan tersebut adalah milik Kami, dan Kami hanya ingin mengambil kembali hak kami,” ujar Darmono.
Ia menjelaskan, luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 64 hektare.
Lahan tersebut, menurutnya, dibeli pada tahun 2005 dan sempat dimanfaatkan untuk penanaman singkong, sebelum berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selama hampir dua dekade, lanjut Darmono, lahan tersebut tidak pernah mengalami persoalan berarti.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir muncul pihak yang menguasai dan mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kalau memang merasa memiliki, silakan dibuktikan dengan data. Kami siap menunjukkan legalitas, karena dokumen kami lengkap, termasuk kewajiban pajak,” tegasnya.
Darmono mengungkapkan bahwa, pihak yang menguasai lahan diduga merupakan oknum anggota kepolisian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi institusi.
“Kami tidak menyebut institusi, ini oknum. Harapannya yang bersangkutan bisa menyadari dan tidak melanjutkan penguasaan lahan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa, persoalan ini sebelumnya telah melalui proses mediasi.
Dalam proses tersebut, pihak yang bersangkutan awalnya hanya mengklaim sebagian kecil lahan.
Namun, kini diduga telah menguasai hampir seluruh area yang disengketakan.
Sementara itu, pihak keluarga almarhum H. Mohd Asrie Hamzah melalui Anto menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
Mereka berencana turun langsung ke lokasi bersama kuasa hukum, untuk memastikan kondisi di lapangan, serta menindaklanjuti persoalan secara hukum jika diperlukan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berlarut-larut,” ujar Anto.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut menguasai lahan maupun dari institusi kepolisian, terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. (AI)

