Selasa, 29 September 2026 Samarinda, ID
Daerah

Blasting KPC Disorot, Rumah Warga Sepaso Selatan Dilaporkan Retak

KUTIM, nusavox.com – Aktivitas peledakan (blasting) pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menjadi sorotan warga di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Sejumlah warga di sekitar Jalan Poros Bengalon RT 005 dan Jalan Poros Wahau Lama RT 007 mengeluhkan munculnya retakan pada bangunan rumah yang diduga berkaitan dengan getaran aktivitas blasting.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Keluhan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat, mulai dari getaran dan suara ledakan, debu hingga kondisi sumber air sumur bor warga.

Kuasa hukum warga, Muhammad Eko Cahyono, mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama pihak perusahaan. Namun, menurut dia, masyarakat masih menunggu tindak lanjut konkret atas berbagai keluhan yang disampaikan.

“Dari beberapa kali pertemuan dengan pihak PT KPC, masih belum ada tindakan nyata terhadap masyarakat mengenai debu, efek blasting, dan sumber air sumur bor warga,” kata Eko.

Ia menyebut terdapat rumah warga yang mengalami retak pada bagian bangunan. Beberapa bangunan bahkan disebut mengalami penurunan.

Meski demikian, Eko mengatakan diperlukan pemeriksaan secara teknis untuk memastikan penyebab kerusakan bangunan tersebut. Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui apakah retakan yang terjadi memiliki keterkaitan dengan getaran akibat aktivitas blasting.

Ketua RT 005 Desa Sepaso Selatan, Aris, membenarkan adanya laporan warga mengenai kerusakan bangunan.

“Ya, betul ada laporan warga bahwa bangunan-bangunan mereka ada retak. Ada beberapa bangunan, itu diperkirakan efek daripada aktivitas blasting,” ujarnya.

Menurut Aris, suara aktivitas blasting dapat terdengar hingga kawasan permukiman. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aspek teknis radius aman kegiatan peledakan.

Keluhan warga ini menjadi perhatian karena aktivitas blasting merupakan bagian dari kegiatan operasional pertambangan yang menghasilkan getaran dan membutuhkan pengendalian sesuai standar keselamatan serta lingkungan.

PT KPC sendiri menyatakan kegiatan peledakan dalam operasional tambang dilakukan dengan metode dan prosedur yang dikendalikan. Pengelolaan dampak aktivitas peledakan menjadi bagian dari pengendalian lingkungan dan operasional perusahaan.

Karena itu, diperlukan verifikasi lapangan dan kajian teknis untuk memastikan hubungan antara aktivitas blasting dengan kerusakan rumah warga. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian.

Bagi warga, persoalan utama bukan hanya memastikan penyebab retakan bangunan, tetapi juga adanya kepastian penanganan apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.

Eko berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian konkret dan tidak berhenti pada pertemuan tanpa tindak lanjut.

“Perlunya tindakan nyata, singkat dan efektif terhadap warga yang terdampak,” pungkas Muhammad Eko Cahyono. (AI)