Rabu, 4 November 2026 Samarinda, ID
Umum / Lainnya

Polemik Produk Stevia Tetes: BPOM Tegaskan Batas Aman Penggunaan Pemanis dalam Pangan

Petugas BPOM melakukan inspeksi dan pengujian produk makanan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi. (Foto: cnnindonesia.com)

Polemik Produk Stevia Tetes: BPOM Tegaskan Batas Aman Penggunaan Pemanis dalam Pangan

Isu seputar produk stevia tetes yang diduga mengandung bahan tambahan pemanis buatan kembali mencuat, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung merespons dengan mengingatkan kembali tentang regulasi ketat yang mereka terapkan terhadap penggunaan pemanis, baik alami maupun buatan, dalam produk pangan yang beredar di Indonesia. Dugaan ini menggarisbawahi pentingnya edukasi konsumen dan pengawasan pasar yang berkelanjutan untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan sesuai standar.

Mengurai Dugaan Pemanis Buatan dalam Produk Stevia Tetes

Isu yang beredar luas ini menyoroti klaim beberapa produk stevia tetes yang seharusnya murni ekstrak stevia, namun justru ditengarai menambahkan pemanis buatan lain yang tidak diizinkan atau melebihi batas aman. Stevia, sebagai pemanis alami tanpa kalori, menjadi pilihan populer bagi banyak individu yang ingin mengurangi asupan gula. Oleh karena itu, dugaan adanya pencampuran pemanis buatan yang tidak transparan ini sangat merugikan konsumen dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jika pemanis yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan atau ADI (Acceptable Daily Intake) yang ditetapkan BPOM.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan, termasuk pemanis. Apabila terbukti ada produk yang menyalahi aturan dengan menambahkan bahan yang tidak diizinkan atau melebihi takaran, BPOM tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari penarikan produk hingga sanksi hukum bagi produsen yang melanggar. Insiden ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan, serupa dengan kasus-kasus pelanggaran label atau penggunaan bahan tambahan pangan ilegal yang pernah diungkap BPOM sebelumnya.

Landasan Regulasi BPOM: Menjamin Keamanan Pangan

Untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, BPOM memiliki peraturan yang sangat spesifik mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), termasuk pemanis. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Batas Maksimal Penggunaan Bahan Tambahan Pangan. Aturan ini secara jelas memisahkan jenis pemanis yang diizinkan, baik alami maupun buatan, beserta kategori pangan dan batas maksimal penggunaannya.

Peraturan ini dirancang berdasarkan kajian ilmiah dan rekomendasi dari badan pangan internasional, memastikan bahwa kadar pemanis yang diizinkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen dalam jangka panjang. Produsen wajib mematuhi ketentuan ini dan mencantumkan informasi yang akurat pada label produk, termasuk jenis pemanis yang digunakan dan informasi nilai gizi relevan.

Daftar Pemanis yang Diizinkan BPOM: Alami dan Buatan

BPOM telah menetapkan daftar pemanis yang aman untuk dikonsumsi, asalkan digunakan sesuai batas maksimal yang ditentukan. Pemanis ini terbagi menjadi dua kategori utama:

* Pemanis Alami:
* Stevia (Steviol Glikosida): Diperoleh dari tanaman Stevia rebaudiana. Banyak digunakan sebagai alternatif gula karena tanpa kalori.
* Xylitol, Erythritol: Gula alkohol yang ditemukan secara alami di beberapa buah dan sayuran. Umumnya digunakan dalam permen karet dan produk bebas gula lainnya.
* Maltitol, Isomalt: Juga termasuk gula alkohol dengan kalori lebih rendah dibanding gula biasa.

* Pemanis Buatan:
* Aspartam: Salah satu pemanis buatan yang paling umum, digunakan dalam minuman ringan diet dan makanan lainnya.
* Sukralosa: Pemanis intens yang dibuat dari gula, tahan panas sehingga cocok untuk produk yang dipanggang.
* Acesulfame K (Acesulfame Potassium): Sering dikombinasikan dengan pemanis lain untuk meningkatkan rasa manis.
* Sakarin: Salah satu pemanis buatan tertua, digunakan dalam berbagai produk dengan batasan tertentu.
* Neotam, Advantam: Pemanis intensitas tinggi yang relatif baru, digunakan dalam jumlah sangat kecil.

Setiap pemanis ini memiliki batas ADI yang berbeda, yang merupakan estimasi jumlah aman untuk dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa efek kesehatan merugikan. Konsumen dapat mengakses daftar lengkap serta batasan penggunaan pemanis melalui situs resmi BPOM di www.pom.go.id.

Tips Memilih Produk Pemanis yang Aman dan Tepat

Dalam menghadapi maraknya produk pemanis di pasaran, ada beberapa langkah yang bisa diambil konsumen untuk memastikan keamanan produk yang dibeli:

  • Periksa Izin Edar BPOM: Selalu pastikan produk memiliki nomor izin edar MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri) yang tertera pada kemasan. Ini menandakan produk telah melalui evaluasi dan memenuhi standar BPOM.
  • Baca Label Komposisi: Teliti daftar bahan atau komposisi produk. Pastikan jenis pemanis yang digunakan tercantum jelas.
  • Pahami Klaim Produk: Berhati-hatilah terhadap klaim yang terlalu bombastis atau tidak jelas. Jika ada klaim ‘alami’ namun komposisinya mencurigakan, lakukan verifikasi lebih lanjut.
  • Laporkan Kecurigaan: Apabila menemukan produk yang dicurigai tidak sesuai standar atau mengandung bahan yang tidak diizinkan, segera laporkan ke BPOM melalui saluran pengaduan resmi.

Kesadaran konsumen dan ketegasan pengawasan dari BPOM menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran. Polemik stevia tetes ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan pangan yang aman dan sehat.